BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara gencar melakukan razia terhadap karaoke yang nekat buka saat pandemi. Hasilnya, sebanyak 33 wanita pemandu lagu (PL) terjaring operasi penertiban tersebut.
Kepala Satpol PP Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, pihaknya melakukan razia pada dua tempat karaoke akhir pekan lalu. Dua pekan sebelumnya, kedua tempat karaoke ini sudah ditutup lantaran tidak mengantongi izin.
“Saat ini sedang masa pandemi. Operasi dilakukan untuk memantau tempat hiburan benar-benar tutup selama pandemi Covid-19,” katanya.
(Baca Juga: Satpol PP Banjarnegara Gerebek Toko Penjual Miras)
Pemkab Banjarnegara, kata dia, sampai saat ini melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi. Pada saat pengecekan, ada dua tempat karaoke yang sedang beroperasi. Pihaknya memanggil manajemen dan wanita pemandu lagu ke Kantor Satpol PP.
Esti berujar, pekerja tempat hiburan malam tersebut sebagian besar dari luar kota. Oleh karena itu, mereka harus menjalani tes swab untuk mengidentifikasi paparan virus Covid-19.
“Setelah kami data, 33 PL tersebut juga kami tes swab, karena sebagian besar pendatang dari luar Banjarnegara,” jelasnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyatakan, sejak tahun 2019 pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin operasional karaoke. Sehingga karaoke yang beroperasi saat ini dipastikan ilegal.
“Kami tidak mengizinkan tempat hiburan malam untuk beroperasi selama pandemi. Yang melanggar, akan kami tutup selama-lamanya,” tegasnya.
Terkait 33 wanita pemandu lagu, Bupati menyatakan, sebagian berasal dari luar daerah dengan status zona merah. Karena itu, petugas dari Dinas Kesehatan melakukan tes swab.
“Jika ada yang positif akan kami karantina atau dikembalikan ke daerah asal mereka,” tegasnya. (cas-2)