BANJARNEGARA – Sebanyak 33 pemandu lagu yang terjaring razia menjalani pembinaan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara. Mereka diwajibkan mengikuti apel, pembinaan mental dan rohani, olahraga dan kebersihan lingkungan selama 14 hari.
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, pihaknya telah mendata seluruh pemandu lagu yang terjaring dalam razia. Sebagian besar berasal dari luar Banjarnegara. Karena itu, selain wajib lapor dan mengikuti pembinaan, mereka juga menjalani sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan.
Dikatakan, untuk lady companion dari luar daerah akan segera dipulangkan setelah menjalani pembinaan. Pihaknya sudah menghubungi keluarga di tempat asal masing-masing. Pihaknya berharap, setelah pembinaan ini mereka bisa lebih baik dan tertib protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
(Baca Juga : Razia Karaoke Ilegal, 33 Pemandu Lagu Dites Swab)
Esti menyatakan, selama pandemi Covid-19, Pemkab Banjarnegara tidak mengizinkan tempat hiburan malam untuk beroperasi. Bahkan, sejak tahun 2019 pemkab tidak mengeluarkan izin baru untuk tempat hiburan karaoke.
“Dua tempat karaoke yang kedapatan beroperasi ini sebenarnya sudah ditutup. Bahkan, dua pekan sebelumnya sudah kami peringatkan, tapi nekad beroperasi juga,” jelasnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono secara tegas menyatakan Pemkab melarang operasional tempat hiburan karaoke selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah penularan virus korona, apalagi banyak tamu dan pemandu lagu yang berasal dari luar Banjarnegara. (cs-1)