BANJARNEGARA – Satpol PP Banjarnegara bersama Forkompimca Purwareja Klampok merobohkan sebuah bangunan warung yang dibagung di sempadan jalan nasional, Senin (4/1). Kios semipermanen tersebut diketahui tanpa IMB dan digunakan sebagai tempat menjual minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, bangunan berukuran 4X5 meter persegi tersebut diketahui milik LM, warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tempat tersebut juga digunakan untuk berjualan miras jenis tuak. “Pemkab telah telah melakukan upaya pembinaan sampai dengan peringatan. Namun yang bersangkutan masih tetap berjualan tuak,” katanya.
(Baca Juga : Satpol PP Banjarnegara Gerebek Toko Penjual Miras)
Dikatakannya, pemilik kios juga telah menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak kembali menjual miras. Rupanya, pernyataan tersebut juga tidak diindahkan. Sehingga, pihaknya bersama Forkompimca setempat melakukan tindakan tegas dengan membongkar kios liar tersebut. “Kami bongkar karena sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Esti menyatakan, pihaknya akan terus memantau setelah kios dibongkar untuk mencegah pemilik kios menjual kembali miras di wilayah Banjarnegara. Pihaknya meminta masyarakat untuk segera melapor jika yang bersangkutan kembali mendirikan bangunan di tempat yang sama untuk menjual miras.
Dari catatan Satpol PP Banjarnegara, selama tahun 2020, telah diamankan 3.757 botol miras berbagai merk dan ribuan liter jenis tuak dan ciu. Dari sejumlah itu, 1.939 botol botol miras telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri terhadap 7 orang penjual miras yang telah berkekuatan hukum tetap. (cs-1)