PURWOKERTO – Beban belanja daerah tahun anggaran 2023 dinilai makin berat.
Kondisi tersebut disebabkan sejumlah pos
kegiatan anggaran dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasa diterima setiap tahun sudah ‘dikunci’ dengan ketentuan yang
mengikat.
Selain itu, masih belum maksimalnya penerimaan PAD, termasuk beban anggaran untuk belanja politik pada tahun depan juga sudah memasuki tahun politik.
“Anggaran-anggaran dari DAU untuk tahun depan sudah dikunci, karena adanya kebijakan-kebiajakan baru, seperti program
earmarking yang alokasinya sudah ditentukan untuk pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum (PU) dan penggajian untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Ini sudah tidak bisa diotak-atik, padahal anggaran cukup besar,” kata Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan, usai memimpin rapat paripurna persetujuan bersama eksekutif atas enam raperda, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga : DPRD Banyumas Usulkan Dua Raperda Inisiatif ke Eksekutif
Dari penerimaan DAU tahun 2023 sekitar Rp 1,3 triliun, katanya, terserap untuk program earmarking (penerimaan pajak yang disisihkan untuk alokasi program tertentu wajib dilaksanakan,red-) saja lebih dari Rp 400 miliar. Sisanya yang bebas pengunaannya sekitar Rp 900 miliar, sebagian besar terserap untuk belanja
pegawai non P3K yang baru.
Sementara kebutuhan belanja daerah tahun 2023, terang dr Budhi, mencapai Rp 3,5 trilun lebih. Kebutuhan tersebut tidak bisa ditopang sepenuhnya dari DAU maupun penerimaan dari dana transfer lain.
“PAD kita tidak bisa menopang semua kebutuhan anggaran. PAD tahun depan kita targetkan naik Rp 800 miliar, karena tahun ini masih di angka sekitar Rp 600-Rp 700 milar,” katanya.
Karena ada kebutuhan anggaran yang lebih mendesak, maka, sejumlah usulan kegiatan dikurangi.
Ketua DPRD mencontohkan, anggaran pembangunan gedung DPRD tahap tiga, semula dianggarkan Rp 23 miliar, akhirnya hanya dialokasikan Rp 10 miliar.
“Jadi rencana gedung baru tahun 2023 (akhir tahun) mau dioperasionalkan, sepertinya belum bisa terealisasi. Apalagi tahun ini baru sampai atapnya,” katanya menggambarkan.
Dengan kondisi penganggaran seperti itu, katanya, DPRD menekankan agar kewajiban pokok seperti bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lain diutamakan, karena sudah terikat dengan ketentuan dari pemerintah.
Terkait penganggaran menyongsong tahun politik, lanjut dr Budhi, untuk kebutuhan anggaran pilkada dan pemilu sudah ditentukan sejak awal, dengan skema pembiayaan multi years.
“Kalau untuk dana aspirasi dianggarkan sedikit lebih besar dari tahun ini. Totalnya antara Rp 70 miliar sampai Rp 80 miliar. Tapi
pembelanjaannya nanti tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi tidak los-losan,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Minta Realisasi Pelaksanaan APBD 2023 Dipercepat
Dari alokasi tersebut, sebagian besar juga dialokasikan untuk kegiatan di Bakesbangpol, Satpol PP, Dinkominfo maupun di BPBD.
Enam Raperda
Sementara itu, enam raperda yang disetujui bersama antara bupati dengan pimpinan DPRD, meliputi Perubahan atas Perda No 17 tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
Raperda tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perubahan Kedua atas Perda N0 7 tahun tahun 2015
tentang Penjaringan, Penyaringan Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Selanjutnya Perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang Rumah Susun, Raperda tentang Pengelolaan Daerah dan terakhir Raperda APBD tahun 2023.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, lima raperda setelah disetujui bersama, untuk memenuhi syarat yuridis formal menjadi perda, maka akan dmintakan nomer register ke gubernur.
Baca Juga : DPRD Minta Silpa Ditekan di Bawah Rp 100 M
“Sedangkan untuk APBD 2023 juga akan dimintakan evaluasi dan rekomendasi ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum ditetapkan bupati,” katanya.(aw-7)