Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Ayah Bejat, Tiga Tahun Perkosa Anak Tiri

Rabu, 13 November 2019
Topik Purbalingga
A A
ayah bejat

KASUS ASUSILA : Polres Purbalingga menggelar pers rilis kasus asusila dengan pelaku BO warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Selasa (12/11). (SB/Ryan)

PURBALINGGA – Tindakan biadab dilakukan BO (38) warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Selama tiga tahun, dia merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Kuncup (12).

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo dalam pers rilis, Selasa (12/11) mengungkapkan, aksi asusila itu kali pertama dilakukan pada 2016 lalu saat korban masih berusia 9 tahun. Tersangka melakukannya di rumah pada tengah malam saat istrinya yang juga ibu kandung korban sedang tidur lelap.

Tersangka mengendap-endap ke kamar anak tirinya. Saat hendak menyetubuhi anak tirinya, pelaku selalu mengancam dengan kata “aja brisik!”. Tersangka pun leluasa merudapaksa anak ingusan itu tanpa perlawanan.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

“Pelaku pertama kali menyetubuhi anak tirinya pada 2016 saat korban masih berusia 9 tahun dan terus diulang hingga terakhir kali pada Selasa pekan lalu,” ungkapnya Ari.

Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Kawannya lalu bercerita pada gurunya. Gurunya lalu memberitahukannya kepada ibu korban.

“Mendengar cerita itu, ibu korban yang juga isteri pelaku kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Kaligondang. Dari situ, polisi lalu mengamankan pelaku pekan lalu,” imbuhnya.

Marah

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto menambahkan, menurut pengakuan korban, ayah tirinya memiliki temperamen tinggi dam sering marah-marah. Korban juga tidak tahu apa yang dialaminya adalah perbuatan asusila.

“Korban selama ini takut karena ayah tirinya sering marah-marah. Korban beranggapan apa yang dialaminya adalah sesuatu agar ayahnya tidak memarahinya,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (H82-37)

Bagikan10BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Awak Mikrobus Protes Penambahan Halte Trans Jateng

Selanjutnya

Bawaslu Segera Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2020

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In