PURBALINGGA – Warga RT 6 dan RT 7 RW 4 Perumahan Griya Abdi Negara Permai, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara menolak pendirian menara radio di wilayah RT 6. Pasalnya, selain didirikan tanpa izin lingkungan terlebih dahulu, mereka khawatir membahayakan warga.
Ketua RT 6, Nurat Hajiarto dalam surat bernomor 02/XII/2019 kepada pemilik antena siaran radio tertanggal 13 Desember 2019 perihal keberatan/penolakan antena pemancar siaran radio menyebutkan, warganya merasa keberatan dengan keberadaan antena tersebut di wilayah RT setempat.
“Warga telah bermusyawarah pada tanggal 11 Desember 2019, yang secara bulat menyatakan keberatan atau menolak atas berdirinyaantena pemancar radio tersebut karena beberapa hal,” katanya.
Pertama, berdirinya antena tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan kepada lingkungan. Kedua, keberadaan antena itu mengganggu penerimaan siaran televisi warga sekitar baik di RT 6 maupun RT 7. Ketiga, apa bila roboh dan berpotensi terkena petir akan berdampak pada lingkungan.
“Sehubungan dengan itu, kami memohon kepada pemilik antena radio tersebut untuk segera menurunkan atau membongkar antena tersebut,” tegasnya.
Ditembuskan
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah, Camat Padamara, Kepala Desa Bojanegara, Ketua RW 4 Desa Bojanegara dan Ketua RT 7 RW 4 Desa Bojanegara.
Sementara itu, tokoh masyarakat warga RT 7, Bambang Jatmiko, Rabu (25/12) mengatakan, warga sama sekali tidak tahu kenapa tiba-tiba ada salah satu rumah di wilayah RT 6 dipasang pemancar radio. Setelah dia berkoordinasi dengan Ketua RT 6, ternyata belum ada permohanan izin pemasangan antena kepada warga RT 6.
“Jangankan radio yang punya efek sosial tinggi. Sedangkan mau bikin pabrik kacang saja harus ada HO (izin lingkungan) dan izin lainnya. Ini tidak benar. Dengan caranya saja sudah salah. Memang, lokasinya di RT 6, tapi karena berdempetan dengan RT 7, imbasnya ke RT 7 juga,” katanya.
Pihaknya kemudian mengecek nama radio tersebut dan ternyata sudah beroperasi dengan sinyal besar di frekuensi 101,4 dengan memutar lagu tanpa henti. Beberapa saat kemudian, ada rombongan dari pihak radio yang semua orang ular kota tersebut datang menemui warga.
“Mereka menyebutkan nama radiona Radio Klawing. Mereka mengaku sudah meminta seseorang untuk pamit ke RT-RT, cuma orang tersebut tidak melakukannya. Apapun itu, faktanya tidak ada satu orang pun yang berkomunikasi dengan kami, bahwa di situ akan didirikan radio,” terangnya.
Mempertanyakan
Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan, karena oleh pihak radio disebutkan sudah mendapatkan izin siar dengan lokasi di Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga. Namun mengapa radio itu malah beroperasi di wilayah Desa Bojanegara. Pihaknya meminta kepada pemilik radio untuk menurunkan antena tersebut.
“Mereka janjinya akan menurunkan, tapi meminta waktu ada pemeriksaan dari Balmon (Balai Monitoring) frekuensi. Oke tidak apa-apa. Tapi yang jelas sampai hari ini warga dengan tegas menolak karena dari awal caranya sudah salah,” tegasnya.
Sementara itu, ketika SuaraBanyumas mencoba meminta klarifikasi dan mendatangi lokasi kantor stasiun radio tersebut kemarin, tempatnya terkunci. Tidak ada orang yang berada di kantor stasiun radio tersebut. (H82)
Diskusi tentang artikel