Pelaku Tak Tahu Harga Barang Curiannya
Terkait kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa katalis seberat 23,4 Kg yang harganya sekitar mencapai Rp 20 juta. Selain itu petugas juga mengamankan kendaraan pikap, yang menjadi kendaraan tersangka saat melakukan aksinya.
Menurut pengakuan tersangka, katalis tersebut akan ia jual kembali. “Saya mendapatkan perintah, kalau bisa mengeluarkan barang itu, akan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu per Kg. Saya tidak tahu kalau harganya semahal itu, ” ucapnya.
Meski telah bekerja pada salah satu proyek di dalam kilang, SR mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. “Saya khilaf, butuh buat makan, sama beli susu dan pempers,” kata dia.
(Baca Juga : Main Judi, PNS Tasikmalaya Diciduk Polisi di Cilacap )
Akibat perbuatannya, tersangka mendapatkan ancaman jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya, Polres Cilacap berhasil menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, saat bermain judi jenis kowah dengan media kartu ceki, di Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada 5 Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, PNS berinisial AS (57) terciduk bersama 9 orang lainnya, yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka merupakan pemain judi, serta penyedia tempat bermain judi.(gdw-3)