PURWOKERTO-Peraturan Daerah (Perda) ‘wajib’ memakai masker untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau yang disebut Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Banyumas, ditargetkan efektif berlaku akhir bulan ini (April).
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan mengatakan, setelah Bupati Achmad Husein menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan agenda penadangan umum fraksi-fraksi.
“Senin depan, kita agendakan untuk jawaban eksekutif atas pendangan fraksi, dan langsung dibahas dua-tiga hari. Sehingga Kamis-nya sudah bisa kita mintakan evaluasi ke Gubernur. Kita usahakan Perda efektif bisa berlaku maksimal akhir bulan, karena ini mendesak,” katanya, Kamis (9/4) lalu, usai memimpin paripurna penyampaian Raperda dan disambung pandangan umum fraksi.
Dia mengatakan, sebelum ditetapkan sosualisasi ke masyarakat melalui SK Bupati sudah berjalan. Termasuk sosialisasi untuk pencegahan.
“Sebelum perda efektif diberlakukan, kan sekarang pemkab mulai membagikan masker ke masyarakat. Targetnya kan 1-3 juta masker meski pengadaannya relatif susah. Dan partisipasi masyarakat juga banyak. Paling tiidak ini memberitahukan awal, bahwa memakai masker nanti jadi kewajiban.” tandasnya.
Dia mengatakan, dengan perda ini diharapkan nanti ada efek jera untuk ‘memaksa’ masyarakat memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Corona ini. Karena di dalamnya mengatur tentang sanksi, meskipun ringan. Namun diharapkan ada efek jera dibanding sekadar himbauan.
“Memakai masker dampaknya juga cukup besar, karena 70 persen ini bisa menekan penularannya,” ujarnya.
Bupati mengatakan, yang diatur dalam perda itu nantinya, seperti peneyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular maupun pengaturan penyediaan sumber daya kesehatan.
“Dalam raperdanya juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah,” kata Husein.
Sementara dalam pandangan umum tujuh fraksi DPRD yang digabung, disebutkan, di antaranya pemerintah daerah diminta serius dalam menangani penyakit menular ini, dan tidak ada nilai tawar. Seperti transparansi data, akuntabilitas kebijakan serta keseriusan penanganan wabah itu untuk menghilangkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. (G22-)