PURBALINGGA – Sekitar 50 orang gabungan dari beberapa elemen yang mengatasnamakan diri Aliansi Peduli Buruh Purbalingga, menggelar aksi damai mendatangi Pendapa Dipokusumo, Purbalingga, Selasa (12/10). Mereka menyatakan menolak UU Cipta Kerja dan menuntut agar Pemkab Purbalingga lebih memerhatikan nasib kaum buruh di Purbalingga.
Mereka terdiri atas perwakila LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI ), LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), LSM Sangga Langit, LSM Incident Java Independent (IJI), Pemuda Purbalingga Bersatu, LSM Anak Bangsa, Konsep dan Relawan Keadilan Semut.
Mereka diterima oleh PJs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan, Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii’ Maula, Dandim 0702 Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono.
(Baca Juga : UU Cipta Kerja, Enam Fraksi DPRD Tak Penuhi Tuntutan Mahasiswa)
Koordinator aksi, Tito Rachmat Kurniawan mengatakan, adanya UU Cipta Kerja dinilai merugikan hak-hak buruh. Antara lain buruh yang tidak bisad iangkat jadi karyawan karena adanya aturan perjanjian kerja paruh waktu, pemberhentian kontrak kerja sepihak, PHK sepihak, pengurangan pesangon, penghilangan hak cuti dan merebaknya alih daya.
“Karena itu kami menolak disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan meminta Presiden menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja,” katanya.
Perwakilan lainnya, Surasno menambahkan, Pemkab Purbalingga diminta untuk lebih memerhatikan nasib buruh di Purbalingga. Pasalnya, ada kasus PHK terhadap ribuan buruh di Purbalingga pada 2019, namun hingga saat ini belum diberikan pesangonnya.
Setidaknya ada empat perusahaan yang belum memberikan. Ada pula perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya.
“Kami minta agar yang seperti ini diperhatikan. Pemerintah harus tegas ke perusahaan untuk memberikan pesangon sesuai dengan aturan,” katanya.
Usai menyampaikan pendapatnya, mereka meminta agar Pemkab Purbalingga menandatangani berita acara penolakan tersebut dan langsung disampaikan ke pemerintah tingkat pusat.
Apresiasi
PJs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana berterima kasih kepada para perwakilan LSM yang datang untuk membela kaum buruh di Purbalingga. Dia mengapresiasi aksi mereka yang berjalan dengan damai tanpa tindakan anarkistik.
“Atas tuntutan yang disampaikan, langsung saat ini saya tanda tangani biar bisa segera dilaporkan ke pemerintah tingkat pusat dan gubernur,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pubalingga, Bambang Irawan mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan ranah pemerintah pusat. Namun bila ada permasalahan buruh di Kabupaten Purbalingga, pihaknya siap membuka pintu dengan perwakilan buruh dan kelompok masyarakat yang peduli dengan masalah buruh untuk menyelesaikannya.
“Saya sepakat bila ada persoalan para buruh di Purbalingga bisa diselesaikan dengan saling berkomunikasi. Mari datang ke kantor DPRD, bicara bersama dan mencari solusi,” katanya.
(Baca Juga: Ketua MPR: Banyak Informasi Hoaks Soal Isi UU Cipta Kerja)
Terkait buruh yang di-PHK dan belum diberi pesangon, Kepala Dinaker Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono mengatakan, bahwa mereka tidak di-PHK namun habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang oleh perusahaan. Alasannya perusahaan sedang dalam kondisi tidak stabil karena turunnya pesanan dari luar.
“Kalau sekarang, perusahaan-perusahaan sudah mulai membaik kondisi karena sudah ada pesanan dari Amerika Serikat. Bahkan salah satu perusahaan yang awalnya tidak memperpanjang kontrak bagi 3.000 buruh, sekarang sudah mempekerjakan lagi dengan jumlah yang sama,” paparnya.
Sedangkan terkait perusahaan yang belum melunasi THR, ada kebijakan dari pusat, karena kondisi pandemi Covid-19, perusahaan diberi kemudahan untuk membayar THR dicicil hingga dua kali. Adapun pembayarannya maksimal pada Desember nanti.
“Dan itu harus dibayarkan semua. Kalau tidak, mereka (perusahaan) akan dikenai denda 5 persen,” pungkasnya. (ri-)