Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

ASN Diperbolehkan Jadi Penyelenggaraan Pilkada

Rabu, 20 November 2019
Topik Purbalingga
A A
pilkada purbalingga

REKRUT PPS: KPU Kabupaten Purbalingga membuka perekrutan anggota PPS Pilkada Purbalingga. (SB/Ryan)

PURBALINGGA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga diperbolehkan terlibat menjadi penyelenggaraan Pilkada Purbalingga 2020. Baik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Sementara (PPS), maupun Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Kebijakan itu untuk ikut menyukseskan gelaran Pilkada Purbalingga 2020,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Heriyanto saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Purbalingga 2020 dengan stakeholder di RM Joglo, Selasa (19/11).

Dukungan Pemkab juga diwujudkan dalam memberikan fasilitasi badan adhoc di tingkat PPK hingga KPPS, dalam bentuk surat keterangan sehat. Namun surat pengajuannya harus terkordinasikan dengan baik.

BacaJuga

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Parmas, Kampanye dan SDM , Andri Supriyanto mengatakan, Pemkab wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Hal itu, tertuang dalam pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Amanat

Pilkada Purbalingga 2020 merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam rangka persiapan Pemilu 2020 bahwa KPU Purbalingga telah difasilitasi dana hibah dengan adanya penandatanganan NPHD bersama Pemda Purbalingga.

Dia menambahkan, rakor dengan stakeholder menjelang Pilbup 2020, penting dilakukan. Karena kesuksesan Pilkada Purbalingga bukan hanya tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Namun, menjadi tanggung jawab bersama. (H82-60)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Pendidikan Usia Dini Jadi Fase Penting

Selanjutnya

Polda Jateng Gandeng Ponpes Tangkal Paham Radikal

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In