PURBALINGGA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga diperbolehkan terlibat menjadi penyelenggaraan Pilkada Purbalingga 2020. Baik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Sementara (PPS), maupun Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Kebijakan itu untuk ikut menyukseskan gelaran Pilkada Purbalingga 2020,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Heriyanto saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Purbalingga 2020 dengan stakeholder di RM Joglo, Selasa (19/11).
Dukungan Pemkab juga diwujudkan dalam memberikan fasilitasi badan adhoc di tingkat PPK hingga KPPS, dalam bentuk surat keterangan sehat. Namun surat pengajuannya harus terkordinasikan dengan baik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Parmas, Kampanye dan SDM , Andri Supriyanto mengatakan, Pemkab wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Hal itu, tertuang dalam pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Amanat
Pilkada Purbalingga 2020 merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam rangka persiapan Pemilu 2020 bahwa KPU Purbalingga telah difasilitasi dana hibah dengan adanya penandatanganan NPHD bersama Pemda Purbalingga.
Dia menambahkan, rakor dengan stakeholder menjelang Pilbup 2020, penting dilakukan. Karena kesuksesan Pilkada Purbalingga bukan hanya tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Namun, menjadi tanggung jawab bersama. (H82-60)