PURBALINGGA – Aksi asusila dilakukan Tarsum (47) warga Kecamatan Karangreja. Dia tega berulang kali menyetubuhi anak kandungnya, Mekar (17) selama lebih dari setahun, hingga melahirkan.
Aksi bejat pelaku terungkap pekan lalu saat bidan Puskesmas Bobotsari curiga karena ada anak di bawah umur yang mau melahirkan tanpa bapak di puskesmas tersebut.
“Selain bidan, petugas Puskesmas juga curiga. Kok ada gadis mau melahirkan tapi ketika ditanya suaminya, tidak ada. Kecurigaan itu disampaikan ke polisi,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rohman pada pers rilis di Mapolres, Jumat (29/11).
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya diketahui, kalau perempuan itu hamil karena dicabuli oleh ayah kandungnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya pada 24 November lalu.
Kamar
Kholilur yang didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto dan Kasubag Iptu Widyastuti mengungkapkan, aksi tersangka dilakukan kali pertama pada Agustus tahun lalu. Saat pertama kali beraksi, Tarsum masuk ke kamar tidur anaknya yang nomor dua itu dan langsung berbaring di sebelahnya.
“Anaknya yang kaget spontan bertanya, “Bapak ngapa ning ngkene?” (Bapak kenapa disini?). Oleh pelaku dijawab, hanya ingin tidur dengan anaknya. Pelaku kemudian memeluk dan menegaskan ingin berhubungan intim dengan anaknya. Korban yang terancam dan tertekan akhirnya pasrah diperlakukan asusila oleh ayahnya,” terang Kholilur.
Sejak saat itu, pelaku kembali melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada anak perempuannya, berulang-ulang hingga awal November lalu. Bahkan setelah mengetahui anaknya hamil, pelaku masih tetap melakukan tindakan asusila itu.
“Pelaku leluasa melakukan aksinya karena istrinya bekerja di Jakarta. Anak pertama pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan sering tidak pulang ke rumah. Sedangkan anak bungsunya masih kecil,” imbuhnya.
15 Tahun
Atas perbuatannya, Tarsum kini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan Pasal (3) UU Nomor 17 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancamannya ditambah sepertiga,” ujarnya. (H82)