PURWOKERTO – Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk bertransaksi menggunakan pembayaran nontunai.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Samsun Hadi mengatakan, media pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui internet banking, mobile banking, uang elektronik dan QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Dikatakannya, sejumlah kebijakan sistem pembayaran telah diambil untuk mendorong akseptasi penggunaan transaksi nontunai. Salah satunya ditempuh melalui penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0%.
“Penyesuaian dimaksud dikhususkan bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UMI) yang berlaku efektif mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020,” katanya.
Samsun Hadi mengatakan, Bank Indonesia juga mengambil kebijakan untuk menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
“Perbankan ke BI yang semula Rp 600 menjadi Rp 1. Kemudian, nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900,” katanya.
Selain itu, pelonggaran kebijakan kartu kredit juga dilakukan pada batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, besaran denda keterlambatan, dan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
Dijelaskan, jenis penyesuaian batas maksimum suku bunga dari 2,25% menjadi 2% per bulan, nilai pembayaran minimum tagihan dari 10% menjadi 5%. Kemudian, besaran denda
keterlambatan pembayaran dari 3% terhadap total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 % atau maksimal Rp 100.000.
Sementara penyesuian jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19,
BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran. Namun mekanisme perpanjangan pembayaran tersebut menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. (H60-)