JAKARTA – Pemerintah kembali akan menyalurkan bantalan sosial tambahan, sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minya (BBM) agar tepat sasaran.
Adapun anggaran bantalan sosial tambahan yang di siapkan pemerintah sebesar Rp 24,17 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, kebijakan ini harapannya dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
“Total bantalan sosial yang tadi di tetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa di eksekusi mulai minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun. Ini di harapkan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat, dan bahkan mengurangi kemiskinan,” kata Menkeu, Senin (29/08/2022) di Kantor Presiden Jakarta usai mengikuti rapat yang di pimpin Presiden RI Joko Widodo, seperti di lansir dari setkab.go.id.
Baca Juga : Siapkan Bansos dan OP dalam Hadapi Gejolak Harga
Pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Pertama Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
BLT ini di salurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai di bayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” jelas dia.
BSU
Kemudian kedua Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun. Bantuan yang akan di salurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan di berikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis-nya, sehingga langsung bisa di lakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Ketiga pemerintah daerah (Pemda) di minta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Baca Juga : Indonesia Mampu Atasi Gelombang Covid-19, Ini Penyebabnya!
Subsidi ini akan di peruntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga di minta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan. Kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum, yaitu DAU dan DBH di berikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” tandas dia.(*-7)
Sumber : setkab.go.id