PURBALINGGA – Lahan bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjaran di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari akan disulap menjadi kawasan hijau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko, Jumat (4/10) mengatakan, area tersebut sudah diuruk tanah setelah dilakukan kajian terhadap kondisi lahan oleh tim dari Unsoed Purwokerto. Berikutnya, tinggal menunggu tanah padat dan siap dilakukan reboisasi.
“Pengurukan tidak bisa asal dilakukan. Namun perlu mempertimbangkan kondisi tanah dan bagian dalam. Karena ada zat-zat kimia yang dihasilkan dari residu sampah. Jika langsung ditutup bisa bahaya,” katanya.
Hasil kajian meyatakan sudah aman jika dilakukan penutupan permukaan. Namun, setelah diuruk menyeluruh, tidak bisa langsung dilakukan penanaman. Sehingga, saat ini masih menunggu waktu untuk bisa dilakukan penanaman pohon.
“Semuanya perlu proses, jadi tidak bisa jika langsung diuruk, setelah itu langsung ditanami. Setelah diuruk ini kita masih menunggu lagi sampai benar-benar siap ditanami pohon,” ujarnya.
Rencananya akan ditanam sekitar 2.000 pohon. Adapun pohon yang ditanam tanaman keras seperti pohon mahoni dan sonokeling guna menyerap gas metan yang masih tersisa.
Setelah ditutup, bekas TPA sampah Banjaran tersebut menjadi tanggung jawab DLH untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut. Sementara waktu baru rehabilitasi lahan dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya bisa dijadikan lahan konservasi. (H82-60)