PURWOKERTO – Belasan warga yang melanggar tidak menggunakan masker menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang dilaksanakan secaa online di Kantor Kecamatan Banyumas, Jumat (8/5).
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, mengatakatan sidang tipiring perdana kasus pelanggaran masker kaitan Covid-19 yang diajukan ada 16 orang. Namun, yang hadir baru 13 orang. Sidang dilaksanakan secara bergiliran.
“Yang belum hadir dua dari Banjarnegara dan satu dari Kebumen,” katanya kepada wartawan.
Dia menambahkan, saat ini para terdakwa yang menjalani sidang dari wilayah Pengadilan Negeri Banyumas. Pekan depan, sidang direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 per orang hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Imam mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sidang sesuai dengan hasil operasi di lapangan. Tidak ada target menindak pelanggar. Dalam operasi di jalan-jalan raya pun diambil tindakan yustisia dan nonyustisia. Nonyustisia hanya bersifat pembinaan dan imbauan kepada warga, sedangkan yustisia langsung ditindak pidana ringan.
Menyasar Pinggiran
Dikatakannya, rencananya operasi ini juga tidak hanya di wilayah jalan-jalan Kota Purwokerto, namun akan menyasar hingga wilayah pinggiran, serta tempat-tempat keramaian umum, seperti pasar tradisional maupun pusat belanja.
Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April misalnya, petugas merazia 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, Jalan Raya Kembaran dan Jalan Raya Patikraja.
Kemudian, razia tanggal 22 April, terdapat ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Pada 23 April, petugas menjaring 135 orang tidak menggunakan masker. Jika diakumulasi selama sembilan hari (15 hingga 23 April) petugas telah menjaring 1.615 orang tidak bermasker.
“Sekarang rata-rata orang yang terjaring di wilayah Banyumas mencapai 700 orang, karena sekarang di kecamatan juga melakukan operasi masker,” kata Imam.
Kalau razia yang dilakukan tim kecamatan lebih pada edukasi dan teguran. Mereka hanya dimintai KTP kemudian menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Tanpa sanksi dan denda.
Imam berharap masyarakat mematuhi peraturan daerah yaitu wajib menggunakan masker dalam rangka memutus penyebaran virus korona. Penyebaran virus ini dapat diputus ketika warga disiplin dengan menggunakan masker, tidak berkerumun dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Salah seorang warga dari Sokaraja, Muslihan mengaku terjaring razia masker karena lupa tidak mengenakan masker saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Sokaraja.
“Saya tadi sidang kena denda Rp 7 ribu kalau tidak dihukum kurungan 3 bulan. Tapi saya menerima putusan dengan membayar denda,” katanya. (H60-)