PURWOKERTO– Belasan dosen sekaligus peneliti dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terpaksa mengembalikan dana publikasi penelitian ke kas kampus tersebut. Pasalnya mereka tak bisa mempublikasikan hasil penelitian sebagai keluaran hasil penelitian.
Temuan itu terungkap setelah pihak rektorat bersama pihak Kejaksaan Ngeri Purwokerto melakukan audit. Jumlah dana publikasi yang mereka kembalikan ke kas Unsoed tahap awal sebanyak Rp 264 juta.
“Rata-rata ada yang paling sedikit Rp 5 juta sampai Rp 12 ,5 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, dana tersebut dikembalikan karena sampai batas waktu penelitian, mereka belum atau tidak bisa melakukan publikasi. Karena pendanaannya, memakai uang negara sehngga mereka harus mempertanggungjawabkan.
(Baca Juga : Dosen Pertanian Unsoed Dorong Kemandirian Petani Garam di Kebumen )
“Dana tersebut harus dikembalikan karena waktu penelitiannya sudah selesai namun belum atau tidak bisa melakukan publikasi karena adanya berbagai kendala. Termasuk yang tidak bisa terealisasi,” terangnya.
Masalah ini, kata Sunarwan, masuk wilayah hukum perdata, maka penagihan dana publikasi tersebut dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwokerto supaya dikembalikan ke kas Unsoed. “Di luar itu, banyak juga dosen yang melakukan penelitian dan bisa melakukan publikasi,” jelasnya.
Perjanjian
Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan Prof Hibnu Nugroho mengatakan, penelitian merupakan sebuah perjanjian untuk melakukan suatu kegiatan seperti seminar internasional, hak kekayaan intelektual, dan jurnal.
“Bagi yang belum melakukan kegiatan namun waktu sudah selesai, sesuai perjanjian harus dikembalikan. Karena itu dana Unsoed, ya kembalikan ke PNBP Unsoed, kembalikan ke negara,” kata Hibnu.
Karena Unsoed merupakan badan layanan umum (BLU), kata dia, maka dana yang ada di kas Unsoed terdiri atas dana APBN dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian dana untuk riset atau penelitian merupakan dana PNBP sehingga jika janji dalam kegiatan tersebut belum dilakukan, berarti harus dikembalikan.
“Janjinya adalah publikasi yang ternyata belum dilakukan, ya harus dikembalikan ke rekening Unsoed. Jumlah dosen yang harus mengembalikan dana publikasi penelitian tidak banyak, sekitar 12 orang,” jelasnya.
Dijelaskan, penelitian yang dilakukan para dosen tersebut merupakan riset tahun 2013, riset tahun 2014, riset tahun 2015, dan kerja sama internasional. (aw-)