PURWOKERTO-Warga masyarakat yang terdampak Covid-19 yang belum tersentuh bantuan sosial dari Kemensos dan Pemprov Jateng bakal dianggarkan dari APBD kabupaten dan dana desa (DD).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin Dinsospermades Pemkab Banyumas, Lili Mudjianto mengatakan, warga masyarakat terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan bantuan bakal dianggarkan dengan APBD kabupaten dan dana desa.
“Pihak desa dan kelurahan sekarang sedang diminta untuk menyisir warganya yang belum dapat bantuan sama sekali. Baik dari Bansos Kemensos maupun dari provinsi, bisa ditangani dengan dana desa dan APBD 2. Namun untuk penyalurannya menunggu data masuk dulu,” katanya, Selasa (5/5).
Dia menggambarkan, dari data yang sudah ada di dinsnya, saat ini ada sekitar 16 ribu keluarga yang belum menerima bantuan atau data invalid. Data ini nantinya bisa untuk perbandingan maupun pengecekan ulang dengan data dari desa dan kelurahan yang bakal diajukan lagi.
“Pihak desa dan kelurahan harus punya data base, jumlah KK-nya berapa, yang sudah dapat bantuan sosial berapa, yang belum berapa atau data yang sudah masuk berapa. Kalau database ini sudah ada, mudah untuk di cross check,” ujar dia.
Bansos Reguler
Dia menerangkan, calon penerima bantuan sosial terdampak Covid-19 ini tidak terikat dengan kreteria yang ketat seperti untuk penyaluran bansos reguler.
“Untuk penggunaan dana desa, dari Kemendes juga tidak mengikat dari 14 persyaratan secara ketat. Baik yang basis data terpadu kesejahteraan sosial (BDTKS) dan non BDTKS,” katanya.
Dia mengatakan, untuk bantuan yang bisa diambilkan dari dana desa berupa uang tunai, seperti BLT Kemensos, nilainya Rp 600.000 per keluarga. Untuk jumlah penerima disesuaikan dengan kondisi keuangan desa. Ini juga diberikan untuk waktu tiga bulan.
“Kalau pembagiannya tergantung kesiapan dari masing-masing desa. Tidak bisa sama dengan yang BLT Kemensos ini. Kalau dari APBD 2, saya belum tahu besarannya nanti berapa,” ujar dia.
Untuk saat ini data untuk keluarga di Banyumas yang menerima bantuan sosial baik reguler maupun terdampak Covid-19, baik dari APBN dan APBD provinsi, sebanyak 339.875 KK atau 1.360.309 jiwa. Untuk BLT Kemensos berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan untuk bulan April, Mei dan Juni.
Sedangkan bantuan sembako non BPNT (bantuan pangan non tunai) reguler, nilainya juga sama, sebesar Rp 200.000 per bulan selama sembilan bulan (April-Desember). Uang diberikan dibelanjakan dalam bentuk sembako melalui e-warung. (G22-).