PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa dan kepala kelurahan harus transparan dan memasang daftar nama dan alamat penerima bantuan sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga yang terdampak Covid-19.
“Harus transparan. Transparansi data penerima Bansos JPS merupakan bagian dari hak publik yang diatur undang-undang,” katanya di sela-sela pemantauan penyaluran Bansos Tunai (BST) dari Kementerian Sosial di sejumlah wilayah, Rabu (13/5).
Lebih lanjut, transparansi ini juga untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan juga kepercayaan antarinstansi pemerintah maupun antarmasyarakat sendiri.
Menurut Tiwi, dalam suasana krisis wabah korona saat ini, rakyat yang terdampak Covid-19 sangat banyak. Oleh karena itu keterbukaan akan data bantuan sosial menjadi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Dengan transparansi data itu, masyarakat bisa mengoreksi jika ada tetangganya yang dinilai mampu tetapi menerima bantuan, begitu pula jika ada warga tidak mampu yang belum terdata, bisa dilaporkan ke pihak pemerintah desa atau kelurahan setempat,” katanya.
Bupati Tiwi juga meminta, para perangkat desa dalam menyeleksi penerima bantuan mengutamakan skala prioritas. Jangan ada perangkat desa yang ikut dimasukan sebagai penerima bantuan sosial.
“Jangan sampai ada hal-hal yang semacam itu (tidak ada seleksi yang baik). Ini bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat ke pemerintah desa setempat,” katanya.
Lapor
Kepada warga yang belum terdaftar di BST dan merasa tidak mampu, diminta untuk secepatnya lapor pihak desa. Karena masih ada bantuan lain seperti JPS provinsi, dan JPS kabupaten berupa sembako, serta JPS dari Dana Desa berupa uang tunai.
“Jika ada yang terlewatkan dan merasa tidak mampu untuk menghubungi perangkat desa. Namun, jika merasa sudah mampu untuk tidak mengajukan diri. Atau jika sudah mampu dan masih masuk di daftar penerima, sebaiknya mengembalikan bansos itu,” katanya.
Sejumlah lokasi penyerahan BST yang dipantau antara lain Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga, Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Desa Karangjambe Kecamatan Padamara, dan Desa/Kecamatan Kutasari. Penerima BST di Purbalingga tercatat 25.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Hasil pemantauan tadi, semua penerima BST senilai Rp 600 ribu, semuanya belum pernah menerima bantuan sosial regular seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),” katanya.
Mereka benar-benar dari keluarga tidak mampu yang terdampak ekonominya seperti tukang becak, buruh bangunan, pedagang kecil, penggarap sawah, janda tua tanpa pekerjaan, dan profesi lainnya. (H82)