BANYUMAS– Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan GR (22), warga Kecamatan Kembaran. Ia diduga mencabuli gadis di bawah umur, DA (15) asal Kecamatan Kembaran, Banyumas.
GR ditangkap pada Senin (12/1/2021) di Kembaran. GR diduga mencabuli DA yang masih berstatus pelajar SMP klas IX. Perbuatan itu dilakukan Selasa (5/1/2021) di salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden.
Pelaksana Tugas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan tentang adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh GR.
(Baca Juga: Mengaku Bujangan, Montir Beranak Satu Setubuhi Gadis di Bawah Umur)
“Kejadian tersebut dapat diketahui saat korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku setelah pulang ke rumah. Pada malam sebelumnya korban memang tidak pulang ke rumah,” ungkap Berry.
Dia mengatakan GR diamankan setelah mendapat informasi yang bersangkutan sedang berada di sebuah bengkel. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna pink. Juga satu potong celana panjang warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong miniset warna putih.
(Baca Juga: Bosan Nganggur, Sarjana Asal Pemalang Jadi Jambret. Beraksi Ajak Remaja di Bawah Umur)
Selain pakaian juga diamankan barang bukti, satu lembar daftar tamu sebuah hotel di kawasan Baturaden dan satu buah sepeda motor yang dipakai GR.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Berry. (sgt-2)