PURBALINGGA – Karena cabuli gadis tetangga yang masih di bawah umur hingga dua kali, Bagas (18) warga Kecamatan Bojongsari, Purbalingga diamankan oleh polisi.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Ari Sigit Wibowo saat pers rilis di Mapolres, Senin (18/11) mengungkapkan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan kali pertama oleh tersangka dengan korban di semak bambu tak jauh dari pemakaman desa pada awal September lalu.
“Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Sampai di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku mengatakan ‘Kawin, yuh!’ ke korban,” kata Ari Sigit.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menyetubuhi korban. Lokasinya tidak jauh dari lokasi bekas tempat pembuangan sampah akhir (TPA) sampah Banjaran.
Tersangka mengaku tidak ada hubungan asmara dengan korban. Dia hanya memanfaatkan keluguan teman perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu. Karena keluguannya, korban menurut saja ketika diajak bersetubuh.
Melapor
Ternyata korban menceritakan pengalaman bersetubuh itu kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Bojongsari. Berdasar laporan itu, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi, pada Rabu (13/11) polisi menjemput tersangka di rumahnya,” imbu Ari Sigit.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Dia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (H82-37)