PURBALINGGA – Dalam Pilkada 2020 Purbalingga mendatang, pasangan calon bupati dan wabup yang akan maju melalui jalur perseorangan, harus mengumpulkan bukti dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebanyak 56.416 lembar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Zamaahsari R Ramzah mengatakan, syarat minimal dukungan tersebut juga harus mencakup minimal 50 persen wilayah kecamatan yang ada di Purbalingga. Untuk tahapan pengumpulan dukungan bagi calon perseorangan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 mendatang.
“Estimasinya mengacu pada jumlah pemilih di Purbalingga tahun 2019 sebesar 752.211 orang. Kemungkinan minimal dukungan sekitar 56.416 orang. Sebab, sesuai aturan, calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 7,5 jumlah pemilih,” katanya saat Sosialisasi Pencalonan Calon Perseorangan Pilkada Purbalingga, di salah satu rumah makan, Kamis (17/10).
Lebih lanjut, penduduk yang diperbolehkan memberikan dukungan, mereka yang terdaftar di DPT Pemilu 2019. Soal dukungan minimal tersebut, kepastiannya akan ditetapkan di rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Purbalingga yang rencananya pada 25 Oktober mendatang. Adapun bukti dukungannya akan diverifikasi oleh KPU Purbalingga.
“Untuk tahapan pencalonan calon perseorangan dimulai pada Desember. Namun pendaftaran sebagai pasangan calon sama dengan calon yang diusung parpol pada 16-18 Juni 2020,” imbuhnya.
Selanjutnya penetapan calon dilaksanakan 8 Juli 2020. Dilanjutkan pada 11 Juli hingga 19 September mulai masa kampanye. Pemungutan suara dilaksanakan 23 September. (H82-52)