Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu

Calon Perseorangan Butuh 56.416 Dukungan

Calon Perseorangan Butuh 56.416 Dukungan

SOSIALISASI PILKADA : KPU Purbalingga menggelar sosialisasi pencalonan calon perseorangan Pilkada Purbalingga di salah saru rumah makan, Kamis (17/10).

SOSIALISASI PILKADA : KPU Purbalingga menggelar sosialisasi pencalonan calon perseorangan Pilkada Purbalingga di salah saru rumah makan, Kamis (17/10).

BagikanTweetPinBagikanKirim
Topik Purbalingga
18 Oktober 2019

PURBALINGGA – Dalam Pilkada 2020 Purbalingga mendatang, pasangan calon bupati dan wabup yang akan maju melalui jalur perseorangan, harus mengumpulkan bukti dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebanyak 56.416 lembar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Zamaahsari R Ramzah mengatakan, syarat minimal dukungan tersebut juga harus mencakup minimal 50 persen wilayah kecamatan yang ada di Purbalingga. Untuk tahapan pengumpulan dukungan bagi calon perseorangan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 mendatang.

BacaJuga

5 Nama Kereta Yang Terinspirasi Dari Tempat dan Tokoh di Banyumas Raya

Durian Bawor dan Durian Kromo Punya Reputasi Tersendiri Bari Para Pecinta Durian

“Estimasinya mengacu pada jumlah pemilih di Purbalingga tahun 2019 sebesar 752.211 orang. Kemungkinan minimal dukungan sekitar 56.416 orang. Sebab, sesuai aturan, calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 7,5 jumlah pemilih,” katanya saat Sosialisasi Pencalonan Calon Perseorangan Pilkada Purbalingga, di salah satu rumah makan, Kamis (17/10).

Lebih lanjut, penduduk yang diperbolehkan memberikan dukungan, mereka yang terdaftar di DPT Pemilu 2019. Soal dukungan minimal tersebut, kepastiannya akan ditetapkan di rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Purbalingga yang rencananya pada 25 Oktober mendatang. Adapun bukti dukungannya akan diverifikasi oleh KPU Purbalingga.

“Untuk tahapan pencalonan calon perseorangan dimulai pada Desember. Namun pendaftaran sebagai pasangan calon sama dengan calon yang diusung parpol pada 16-18 Juni 2020,” imbuhnya.

Selanjutnya penetapan calon dilaksanakan 8 Juli 2020. Dilanjutkan pada 11 Juli hingga 19 September mulai masa kampanye. Pemungutan suara dilaksanakan 23 September. (H82-52)

BagikanTweetPinBagikanKirim
Sebelumnya

PDAM Minta Tambahan Modal Rp 29 Miliar

Selanjutnya

Awasi Pilkada, Bawaslu Gandeng Warga Sirau

JELAJAH

BERITA

Lokal & Global

GAYA HIDUP

Perjalanan & Hiburan

KULTUR

Seni Tradisi

KULINER

Makanan & Minuman

HISTORI

MASA LALU

 Tentang Kami | Kode Etik | Redaksi
©2023 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews

© 2023 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist