BANJARNEGARA – Pernikahan usia dini, dinilai menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kasus stunting.
Usia remaja merupakan masa pertumbuhan,
sehingga berisiko tinggi melahirkan anak stunting.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Tengah, Casytha Arriwi Kathmandu mengatakan, sesuai anjuran BKKBN, usia ideal bagi perempuan untuk menikah dan melahirkan yakni 21 tahun. Sedangkan bagi laki-laki minimal 25 tahun.
Baca Juga : Ibu-ibu di Gumiwang Ikuti Pelatihan Pengolahan Mocaf Jadi Mi Instan
“Hindari pernikahan dini, karena sangat berisiko melahirkan anak yang stunting,” katanya, saat edukasi dan pemberian bantuan untuk percepatan penurunan stunting di Banjarnegara.
Dikatakan, stunting merupakan pertumbuhan anak yang tidak normal karena kekurangan gizi.
Karena itu, dia menilai pentingnya edukasi bagi masyarakat untuk ikut bersama-sama menekan kasus stunting.
“Mari kita membangun kesadaran, dengan semakin seringnya sosialisasi tentang stunting, maka akan menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dia menilai, pemerintah telah bekerja keras untuk menekan kasus stunting. Namun,
upaya tersebut harus mendapat dukungan dari semua pihak agar hasilnya lebih optimal.
Sekretaris Komisi E DPRD Jawa Tengah Sri Ruwiyati mengatakan, diperkirakan pada tahun 2030 Indonesia akan mengalami bonus demografi, yakni saat jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan usia non produktif.
“Untuk mendapatkan manfaat dari bonus demografi ini, kita harus mempersiapkan
generasi yang sehat dan cerdas,” katanya.
Baca Juga : Tekan Risiko Bencana FPRB Dikukuhkan
Salah satu upaya yang harus dilakukan yakni dengan menekan angka stunting. Antara lain dengan penerapan pola hidup bersih dan sehat, mencegah pernikahan usia remaja, serta pemenuhan gizi dan pemberian air susu ibu (ASI).
“Di Indonesia, sekitar 30 persen ibu melahirkan tidak menyusui anaknya, padahal ASI sangat penting bagi bayi,” tandasnya. (cs-7)