PURBALINGGA – Dua pemuda, AF (24) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan dan St (18) akhirnya harus mendekam di tahanan Mapolsek Kaligondang. Keduanya menjadi tersangka pencurian 12 ekor ayam bangkok milik Burhanudin warga RT 1 RW 1 Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
“Aksi pencurian kedua tersangka bahkan tidak hanya sekali, tapi sampai tiga kali di tempat yang sama,” kata Kapolsek Kaligondang, AKP Mahudi, Kamis (28/5).
Kapolsek menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari korban jika selama dua bulan terakhir, ayam-ayam bangkok yang dipelihara korban hilang. Pertama, pada Kamis (23/4), kemudian pada Sabtu (16/5) dan terakhir pada Rabu (20/5).
“Ada 12 ekor ayam milik korban yang hilang. Ada jenis ayam bangkok ada juga ayam jawa. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 juta,” katanya.
Anggotanya dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Sugiartono kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui identitasnya. Dua tersangka kemudian diamankan di rumah masing-masing beserta barang buktinya.
Tersangka dibawa ke Mapolsek Kaligondang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan seekor ayam bangkok, tiga ekor ayam jawa, sebuah tang dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian ayam tersebut dilakukan tiga kali. Modusnya, mereka mendatangi kandang milik korban. Kemudian membuka pintu kandang, mengambil ayam dan membawanya kabur.
“Sebagian ayam hasil kejahatan tersangka, sudah dijual. Katanya untuk keperluan sehari-hari,” imbuh Kapolsek.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Kaligondang. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (H82)