PURWOKERTO-Kemajuan sebuah lembaga satuan pendidikan non formal (SPNF), dinilai sangat ditentukan oleh kemampuan pengelola dalam menerapkan sebuah strategi. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya kreativitas dalam menyusun sebuah strategi dalam memajukan lembaga satuan pendidikan non formal, baik berupa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun SKB (Sanggar Kegiatan Belajar).
Menurut Kepala SKB Purwokerto, Slamet Sularto, ada sejumlah strategi yang bisa dilakukan oleh pengelola agar keberadaan lembaga pendidikan non-formal menjadi berkualitas. Di antaranya perlu ada perencanaan yang matang dalam mengelola satuan pendidikan non formal.
”Bahkan tanpa adanya perencanaan yang tepat dan matang, sulit bagi satuan pendidikan untuk bisa maju,” katanya dalam sebuah acara.
Adapun agar bisa membuat sebuah perencanaan, kata dia, pengelola harus mampu melakukan identifikasi dan menelaah berbagai faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan lembaga secara sistematis.
Selain itu, koordinasi yang baik dalam mengelola satuan pendidikan non-formal sangat dibutuhkan. Kendati demikian, koordinasi tidak hanya dilakukan secara internal di lingkungan satuan pendidikan, tetapi juga dilakukan terhadap lingkungan eksternal.
Dibutuhkan Kerjasama
Kemudian yang tidak kalah penting dalam mengelola satuan pendidikan non-formal, lanjut dia, dibutuhkan adanya kerja sama dengan pihak lain. Kerja sama ini lebih dalam rangka untuk memajukan lembaga agar menjadi lebih berkualitas.
Dia menambahkan, pada dasarnya lingkup kegiatan dari satuan pendidikan non-formal meliputi kegiatan pembelajaran dan kegiatan non-pembelajaran.
Adapun kegiatan pembelajaran terdiri atas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pembinaan pendidikan keluarga (Bindikel), program kesetaraan, pendidikan masyarakat (dikmas), serta kursus dan pelatihan.
”Untuk kegiatan non-pembelajaran misalnya unit produksi yang dimiliki lembaga, kemitraan dan layanan teknologi informasi,” ujar dia.
Dia menilai, sebenarnya keberadaan satuan pendidikan non-formal membutuhkan keberadaan tenaga pengawas. Meski sekarang sudah ada tenaga penilik satuan pendidikan non-formal, namun kewenangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masih terbatas.
”Antara pengawas dan penilik itu jelas berbeda. Kalau pengawas itu kewenangannya lebih luas, yakni melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap keberadaan satuan pendidikan non-formal yang menjadi wilayah kerjanya,” ujar dia.(H48-)