PURWOKERTO-Menyusul ditemukannya gudang yang digunakan untuk mengoplos gula rafinasi, Polresta Banyumas hingga saat ini belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST yang dihubungi Minggu (29/3) mengatakan meskipun sudah ada beberapa orang yang diperiksa, penyidik Polresta Banyumas belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
”Penyidik Polresta Banyumas belum melakukan penetapan tersangka. Penyidik mau melakukan meminta keterangan atau pemeriksan saksi ahli terlebih dahulu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Banyumas menemukan gudang yang digunakan untuk mengoplos gula rafinasi untuk di pasarkan ke masyarakat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, didampingi Wakapolresta AKBP Kristanto Yoga Darmawandan Kasat Reskrim AKP Berry ST, Jumat (27/3) siang melakukan pengecekan Gudang Tempat Oplosan Gula Rafinasi yang terletak di Jl. Syekh Makdum Wali, Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas.
Setelah dilakukan pengecekan di gudang tersebut, gudang yang dulunya tempat bermain anak ternyata dijadikan tempat untuk mengolah gula rafinasi yang dicampur dengan molase dari tetes tebu. Gula tersebut dioplos hingga berubah warna menjadi kecoklatan menyerupai gula konsumsi yang kemudian akan dijual kepada masyarakat.
Tak Layak Konsumsi
Menurut Kapolresta, gula rafinasi itu tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat dan warnanya pun putih sehingga dicampur dengan molase dari sisa tetes tebu untuk merubah warna sedimikian rupa kemudian dibungkus kembali. Gula rafinasi adalah gula untuk keperluan industri bukan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat.
Saat polisi datang ada tujuh orang yang sedang bekerja. Barang bukti yang ada di gudang tersebut berupa 35 ton gula rafinasi dan 1,5 ton gula oplosan yang siap dijual kepada masyarakat.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry menambahkan dalam pengusutan perkara tersebut, saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang.
”Sudah ada sembilan orang yang diperiksa. Penyidik akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu. Setelah ada keterangan saksi ahli, akan kita perdalam lagi untuk menentukan siapa yang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Bila ditemukan unsur tindak pidananya, kata dia, orang yang terlibat bisa dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 dan Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(G23)