PURWOKERTO– Jajaran Polresta Banyumas menemukan gudang yang digunakan untuk mengoplos gula rafinasi untuk di pasarkan ke masyarakat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Jumat (27/3) siang melakukan pengecekan Gudang Tempat Oplosan Gula Rafinasi yang terletak di Jl Syekh Makdum Wali, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
“Setelah kami lakukan pengecekan di gudang tersebut kita lihat ke dalam itu dulunya tempat bermain anak kemudian dijadikan tempat untuk mengolah gula rafinasi yang dicampur dengan molase untuk merubah warna menjadi kecoklatan sehingga menyerupai gula konsumsi kemudian akan djual kepada masyarakat”, kata Kapolresta.
Menurut Kapolresta, gula rafinasi itu tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat dan warnanya pun putih sehingga dicampur dengan molase dari sisa tetes tebu untuk merubah warna sedimikian rupa kemudian dibungkus kembali.
Tujuh Pelaku
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan tujuh orang pelaku dengan barang bukti 35 ton gula rafinasi, 1,5 ton gula campuran dan setelah diolah akan dijual kepada masyarakat.
“Ada 7 pelaku yg masih kita mintai keterangan, setelah diolah gula akan djual kemasyarakat dan informasinya ke arah Tegal, mungkin dengan harga berbeda”, ungkap Kapolresta.
Ketujuh orang tersebut kata Kapolresta masih berstatus sebagai saksi.
”Mereka saat ini masih diperiksa intensif di Polresta Banyumas untuk menentukan apakah bisa jadi tersangka atau tidak,” kata Whisnu.
Atas kejadian tersebut, bila ditemukan unsur tindak pidananya mereka bisa dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 dan Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(G23)