Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Cilacap

Diduga Coba Memperkosa, Warga Nusawungu Ditangkap

Senin, 7 Oktober 2019
Topik Cilacap
A A
BARANG BUKTI:Polisi tunjukkan barang bukti dalam dugaan kasus pencabulan di Mapolres Cilacap Senin (16/9)

BARANG BUKTI:Polisi tunjukkan barang bukti dalam dugaan kasus pencabulan di Mapolres Cilacap Senin (16/9)

CILACAP – Polsek Nusawungu Cilacap menangkap seorang tersangka percobaan pemerkosaan, beberapa waktu lalu. Tersangka yang ditangkap berinisial DM (51), warga Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (3/10) pekan lalu mengatakan, dugaan upaya tindak kejahatan itu terjadi pada Senin (16/9) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga warga Banjaran Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu, sedang tidur sendirian di kamar tidurnya dengan kondisi lampu kamar menyala.

BacaJuga

Rayakan Sukacita Ramadan, S2P Berbagi 17.399 Paket Sembako dan 29 Ton Beras untuk Warga Sekitar PLTU Cilacap

Mayuh Mudik 2025 Menambah Daftar Event Kreatif yang Digelar oleh Cilacap Kreatif

“Korban terbangun dari tidurnya saat dirinya merasa ditindih oleh seseorang laki-laki. Korban kaget, meronta, berteriak minta tolong dan menyelamatkan diri,” kata AKP Onkoseno G Sukahar.

Dikatakan, pada saat menyelamatkan diri tangan korban terkena pisau yang dibawa oleh tersangka karena korban melakukan perlawanan sambil berteriak-teriak. Tersangka kemudian kabur melalui jendela depan rumah korban.

Dari hasil olah TKP petugas berhasil menemukan sebuah HP yang diduga milik tersangka yang tergeletak di bawah jendela depan rumah korban. Polisi juga mendapati sebuah obeng warna merah yang diduga milik tersangka.

Lanjutan dari penyelidikan kasus ini kemudian diikuti dengan ditangkapnya tersangka. Kasus tersebut masih dalam penanganan. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dan Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (G21-37)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

El Nino Lemah Membuat Kemarau Lebih Kering

Selanjutnya

Pengisian Anggota BK Lewat Voting Tertutup

Artikel Lainnya

BAZNAS Cilacap Buka Program Kurban 2025, Harga Terjangkau Mulai Rp 2,5 Juta

Sinergi Pemda Cilacap dan LAZ GSC, 1000 Sahabat Yatim Diajak Belanja Hingga Doa Bersama

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In