CILACAP – Polsek Nusawungu Cilacap menangkap seorang tersangka percobaan pemerkosaan, beberapa waktu lalu. Tersangka yang ditangkap berinisial DM (51), warga Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (3/10) pekan lalu mengatakan, dugaan upaya tindak kejahatan itu terjadi pada Senin (16/9) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga warga Banjaran Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu, sedang tidur sendirian di kamar tidurnya dengan kondisi lampu kamar menyala.
“Korban terbangun dari tidurnya saat dirinya merasa ditindih oleh seseorang laki-laki. Korban kaget, meronta, berteriak minta tolong dan menyelamatkan diri,” kata AKP Onkoseno G Sukahar.
Dikatakan, pada saat menyelamatkan diri tangan korban terkena pisau yang dibawa oleh tersangka karena korban melakukan perlawanan sambil berteriak-teriak. Tersangka kemudian kabur melalui jendela depan rumah korban.
Dari hasil olah TKP petugas berhasil menemukan sebuah HP yang diduga milik tersangka yang tergeletak di bawah jendela depan rumah korban. Polisi juga mendapati sebuah obeng warna merah yang diduga milik tersangka.
Lanjutan dari penyelidikan kasus ini kemudian diikuti dengan ditangkapnya tersangka. Kasus tersebut masih dalam penanganan. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dan Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (G21-37)