CILACAP – Polsek Sidareja Cilacap berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Sidareja.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Akp Onkoseno G. Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (3/10) lalu mengatakan tersangka berinisial ARZ (32), seorang karyawan salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sidareja.
Kecurigaan berawal saat internal koperasi melakukan audit dan ditemukan ada sejumlah nominal yang tidak sesuai dengan laporan keuangan.
”Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka adalah memanipulasi data nasabah di mana data nasabah yang sudah lunas dalam data tersebut dibuat belum lunas. Sedangkan uangnya dari nasabah tidak disetorkan ke pihak koperasi,” kata AKP Onkoseno.
Selain itu tersangka juga diduga memanipulasi data pengajuan kredit fiktif. Sehingga seolah-olah ada pengajuan kredit dari nasabah padahal kredit tersebut dilakukan oleh tersangka sendiri dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, koperasi terkait menderita kerugian Rp. 250 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 374 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (G21-52)