PURBALINGGA – Polres Purbalingga menyita ribuan petasan dari dua penjual dan seorang pembuat awal pekan ini. Petasan tersebut sedianya akan dijual secara online.
Adapun penjualnya, SY (37) warga Desa Karangjoho, Kecamatan Pengadegan dan TS (26) warga Desa Manduraga, Kecamatan Kalimanah. Sedangkan pembuatnya, MD (35) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari.
Adapun barang bukti yang diamankan lebih dari 2.500 butir petasan, baik petasan biasa dan petasan yang sudah direnteng. Selain itu, juga diamankan obat petasan dan bahan pembuatnya serta ratusan selongsong petasan siap isi.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi’ Maulla mengatakan, pengamanan petasan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan cipta kondisi di bulan puasa dan menjelang Idul Fitri. Tujuannya agar masyarakat bisa tenang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
“Untuk penjual maupun pembuatannya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti petasan langsung dimusnahkan dengan cara direndam dalam air untuk menghindari reaksi ledakan dari petasan tersebut,” katanya.
Dari keterangan penjualnya, petasan dijual secara online melalui media sosial Facebook. Setelah ada pembeli dan disepakati harga kemudian barang diantar ke lokasi yang telah ditentukan.
“Setelah sampai, barang diserahkan dan pembelinya membayar uang sesuai kesepakatan,” kata MD.
Transaksi
Sepekan sebelumnya, ratusan ribu petasan jenis korek juga berhasil diamankan oleh patroli Polsek Bobotsari. Petasan itu disita dari penjualnya yang hendak transaksi di depan kantor Kecamatan Bobotsari.
Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto mengungkapkan, penangkapan penjual petasan bermula saat anggotanya berpatroli dan mencurigai sebuah kendaraan yang berhenti di depan kantor kecamatan. Anggotanya lalu kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan identitas.
“Anggota kami juga memeriksa isi kendaraan, ternyata di dalamnya didapati ratusan ribu petasan kecil jenis korek. Petasan dan pemiliknya lalu kami amankan ke Mapolsek Bobotsari,” kata Ridju.
Adapun pembawa petasan yaitu AJ (59) dan ATS (28) warga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Dari hasil pemeriksaan diketahui total petasan yang dibawa sebanyak 400.000 butir jenis korek.
Menurut pemilik petasan, sebelum ditemukan polisi ia sedang menunggu transaksi. Transaksi dengan seseorang yang tidak diketahui pasti identitasnya disepakati di depan kantor Kecamatan Bobotsari. Namun sebelum berhasil transaksi sudah terlebih dahulu ditemukan polisi. (H82)