PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga akan menindak tegas bagi warga yang nekat keluar rumah tanpa mengenakan masker. Warga yang kedapatan tak bermasker akan dikarantina semalam.
Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat inspeksi ke pertokoan di Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Ahmad Yani, awal pekan ini. Inseksi didampingi Dandim 0702 Letkol Inf. Yudhi Novrizal.
“Pokoknya yang keluar rumah tidak mengenakanmasker, atau yang bergelang khusus kedapatan berada di tempat umum, silakan tinggal pilih, mau dikarantina di Gedung Korpri atau Buper Munjulluhur,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak. Bila terpaksa keluar, harus menggunakan masker. Pemerintah mensosialisasikan penggunaan masker sudah cukup lama dan intensif.
“Ingat, Kabupaten Purbalingga sampai hari ini sudah ada 51 yang positif korona. Kami, pemerintah tidak mau angka ini terus bertambah,” katanya.
Inspeksi ke sejumlah tempat keramaian baik toko pakaian, toko makanan, toko ponsel dan lainnya, dilakukan karena banyak keluhan dan masukan dari masyarakat. Kondisi saat ini di Purbalingga sudah kembali ramai seolah tidak sedang terjadi pandemi Korona.
“Semakin masyarakat tidak patuh, tidak disiplin, maka pandemi covid-19 akan terus dan tidak akan berhenti. Penurunan angka Korona ini tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, namun harus didukung oleh masyarakat secara keseluruhan,” imbuhnya.
Imbauan
Pihaknya juga mengimbau pemilik maupun pelayan toko untuk menolak calon pembeli yang tidak mengenakan masker. Kepada pemilik toko, diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan dan juga ditempel tulisan “Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk”.
Beberapa hari sebelumnya, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati agar semua toko melaksanakan protokol penanganan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak antar pengunjung.
“Bila dijumpai toko yang tidak melaksanakan imbaun dari pemerintah, akan diberi sangsi tegas sampai pada penutupan toko,” tegasnya.
Dari sidak yang dilakukan, hampir semua toko sudah mengindahkan surat edaran bupati. Mereka sudah memasang tempat cuci tangan, pelayan menggunakan masker, dan memberikan batasan pengunjung dengan memasang tanda jaga jarak. (H82)
Diskusi tentang artikel