PURWOKERTO – DPRD Banyumas periode 2014-2019, masih menyisakan 11 raperda yang harus diselesaikan oleh DPRD baru (2019-2024). Namun dikhawatirkan sisa waktu efektif sekitar empat bulan ini, tidak bisa diselesaikan, mengingat hingga saat ini belum ada unsur pimpinan definitif dan pembentukan alat kelengkapan tetap.
“Kalau tidak salah, ada sekitar 10 atau 11 raperda yang harus diselesaikan di tahun ini. Saya kira waktunya cukup kalau kita buat jadwal yang ketat untuk bisa merampungkan sampai akhir tahun ini,” kata Ketua DPRD Banyumas sementara, Budhi Setiawan, kemarin.
Raperda yang tersisa tersebut, katanya, tetap harus berusaha diselesaikan, karena sebelumnya sudah masuk dalam penetapan di program pembentukan peraturan daerah (properda) tahun 2019 yang sudah disepakati antara bagian hukum setda dan Baperda DPRD.
“Nanti kita lihat mana dulu perda yang harus segera diselesaikan. Perda yang mutlak harus segera selesai itu perda APBD,” katanya.
Setelah ada pimpinan difinitif dan alat kelengkapan tetap DPRD, lanjut ketua DPC PDI-P ini, pihaknya akan langsung merumuskan penjadalan, melalui badan musyawarah (Banmus) DPRD. Untuk membahasnya, jika harus dibuat panitia khusus (pansus) untuk beberapa raperda, asal targetnya bisa selesai, maka hal itu akan dilakukan.
Dia berharap dengan komposisi, separo DPRD lama dan separo wajah baru, menjadi kombinasi yang efektif. Selain itu, juga mengawali masa kerja di periode ini, diharapkan masih cukup energi dan semangatnya.
“Dulu jumlah fraksi hanya ada enam dan sekarang menjadi tujuh fraksi. Setelah wakil dari tujuh fraksi ini menyusun tatib dan alat kelengkapan dewan terbentuk, nanti kita smapaikan raperda yang tersisa apa saja, dan kita minta dari masing-masing fraksi menyiapkan anggota untuk masuk di pansus,” katanya.
Terkait pimpinan DPRD definitif, Budhi menjelaskan, ini masih menunggu usulan rekomendasi dari DPP partai masing-masing (empat partai, yakni PDI-P, PKB,Gerindra dan Golkar). Diharapkan dalam minggu ini sudah bisa masuk ke DPRD, dan mulai minggu depan diajukan ke gubernur melalui bupati. (G22-20)