PURWOKERTO– Gadaikan mobil yang disewanya, RFD (46) warga Purwokerto Barat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan, RFD diamankan saat sedang berada di salah satu cafe di Purwokerto Selatan Rabu (10/2/2021).
”Pelaku diamankan menyusul laporan dari pemilik mobil warga Purwokerto Barat yang melaporkan RFD karena diduga tindak pidana penggelapan yakni menggadaikan satu unit mobil Suzuki pikap,” ungkapnya.
(Baca Juga : Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Siswa SMP Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas
Kasat Reskrim Kompol Berry menambahkan pelaku RFD menyewa mobil Suzuki pick up milik Sulistyo Arifudin warga Purwokerto Barat mulai tanggal 11/3/2019 sampai dengan 16/4/2019. Namun sampai saat ini tidak dikembalikan kepada korban.
”Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, pelaku saat dihubungi melalui telepon oleh korban selalu menjawab meminta tambahan waktu sewa,” kata Berry.
Kemudian pada tanggal (2/5/19) pelapor mendatangi rumah pelaku. Namun terlapor tidak ada dirumah dan mobil Suzuki pick up miliknya juga tidak ada dirumahnya. Kemudian pelapor mendapat informasi bahwa mobil miliknya digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku.
”Jadi pelaku selalu minta tambahan sewa mobil kepada korban. Ternyata mobil yang disewa dari korban digadaikan,” imbuh Berry.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit mobil Suzuki pikap tahun 2014 seharga Rp 130.000.000.
Selain mengamankan pelaku, kata Berry, polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen bukti perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh.
”RFD kini diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. RFD dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” kata Berry. (sgt-3)