PURBALINGGA – Dinginnya penjara ternyata tidak membuat AK (30) warga Desa Telagiri, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara kapok. Buruh ini nekat kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Sukendar (30) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong. Persitiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono didampingi Kapolsek Kejobong AKP Suswanto dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021) mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.
(Baca Juga : Polres Purbalingga Ngegas! Tujuh Maling Motor Diringkus)
“Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Maka tersangka dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Kabag Ops.
Disampaikan, setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kejobong, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu sepekan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Senin (4/1/2020).
Curanmor
Dari tersangka diamankan satu unit sepeda motor jenis Supra X, bernomor polisi R-3604-VC. Selain itu, diamankan pula sejumlah surat bukti kepemilikan kendaraan milik korban pencurian.
“Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka pernah dihukum penjara selama dua tahun di wilayah Kabupaten Banjarnegara akibat kasus serupa,” kata Kompol Pujiono.
Tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Pujiono.
(Baca Juga : Waspada! Kriminalitas di Purbalingga Meningkat)
Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Karena kejahatan tidak hanya terjadi karena niat dari pelaku. Namun demikian adanya kesempatan juga bisa menjadi faktor tindak kejahatan itu bisa terjadi.
“Seperti kasus yang terjadi di wilayah Kejobong ada unsur kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan. Maka dari itu, untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kita harus bisa mengantisipasinya,” tegasnya. (ri-4)