PURWOKERTO – Kebijakan kampus merdeka yang digulirkan Kemendikbud, di mana salah satunya memberikan hak bagi para mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studinya, dinilai menjadi sebuah tantangan untuk diterapkan.
Pengamat pendidikan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Sri Harmianto mengatakan, lompatan yang diambil Kemendikbud dalam dunia perguruan tinggi, khususnya terkait hak mengambil kuliah selama tiga semester di luar program studi merupakan tantangan yang berat.
”Kurikulum yang ada sekarang sudah mapan, yakni mulai dari semester 1 sampai 8, namun ketika tiba-tiba ada ide (kebijakan) selama tiga semester mahasiswa bisa mengambil mata kuliah di luar, maka tentunya hal tersebut harus disiapkan secara matang,” ujarnya, kemarin.
Dengan adanya kebijakan itu, lanjut dia, maka mau tidak mau setiap program studi atau jurusan yang ada di perguruan tinggi harus betul-betul memampatkan mata kuliah yang ada di program studinya sendiri.
”Ini harus dikuatkan dulu agar begitu mahasiswa akan mengambil tiga semester di luar bisa “ngelink” (nyambung),” tuturnya.
Untuk perguruan tinggi yang ada di pulau Jawa, menurutnya, kemungkinan tidak akan begitu mengalami kendala, sebab disini cukup banyak perguruan tinggi atau lembaga yang bisa bekerja sama. Namun untuk di luar pulau Jawa, kemungkinan akanmengalami kesulitan.
”Yang jadi persoalan kalau yang di luarJawa itu “ngelink-nya” ke mana, apalagi kalau di luar Jawa prodi atau jurusan tersebut hanya satu-satunya yangada di wilayah provinsi tersebut. Walau nanti bisa pula diakali dengan mencari perguruan tinggi terdekat atau kerja sama dengan perusahaan atau BUMN,” katanya.
Kelanjutan Kebijakan
Hanya saja, dalam melaksanakan kebijakan ini diperlukan adanya pembahasan yang sangat rinci, atau bahkan barangkali ada penataan kurikulum lagi dari awal. Justru, yang saat ini dikhawatirkan terkait kelanjutan dari kebijakan tersebut.
”Kita tahu pemerintahan yang ada sekarang akan berjalan hanya lima tahun ke depan. Begitu menterinya ganti, dikhawatirkan kebijakannya juga berganti lagi. Ini yang menjadi kekhawatiran,” ujarnya.
Lompatan kebijakan yang dilakukan Mendikbud sekarang, sangat diperlukan untuk situasi saat ini. Sebab di luar negeri, siswa pada jenjang pendidikan dasar(SD dan SMP) sudah diarahkan untuk memiliki keterampilan.
”Bila lompatan kebijakan ini digarap dan dilaksanakan secara serius oleh semua pihak, maka itu akan mampu mengejar ketertinggalan kita dari negara lain,” katanya.
Sementara dalam sebuah acara di Purwokerto Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, dalam arahan kebijakan baru Kemendikbud, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk mengambil SKS (Sistem Kredit Semester) di luar perguruan tinggi. (H48-52)