PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, terus berupaya mendorong industri jasa keuangan agar dapat mengurangi dampak negatif kreditur informal.
Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan mengatakan, upaya yang dilakukan diantarnaya melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat dan menginisiasi produk keuangan.
Selain itu, mendorong lembaga jasa keuangan untuk menciptakan inovasi produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuuhan masyarakat.
Dikatakannya, beberapa produk keuangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pengembangan usahanya antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR).
UMKM dan koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam.
Sumarlan melaporkan penyaluran KUR di eks Karesidenan Banyumas pada Desember 2018 telah mencapai Rp 2,9 triliun dengan baki debet sebesar Rp 2,3 triliun. Jumlah nasabah KUR per Desember 2018 sebanyak 130.107 nasabah.
Sedangkan penyaluran KUR di Kabupaten Banyumas telah mencapai Rp 1,1 triliun dengan baki debet sebesar Rp 899,86 miliar. Jumlah nasabah KUR per Desember 2018 sebanyak 48.486 nasabah.
Lebih lanjut Sumarlan mengatakan, selain KUR beberapa perbankan juga menyalurkan kredit murah seperti Kredit Mitra Jateng 25. Kredit program pemerintah provinsi Jateng berupa kredit modal kerja dan investasi.
Sasaran usaha diprioritaskan pada sektor ekonomi masyarakat Jateng, seperti pertanian, perikanan/kelautan, perdagangan, pengolahan dan jasa-jasa dengan karakteristik tanpa agunan, tanpa biaya bank (provisi, administrasi, materai dan lain-lain).
Suku bunga pinjaman ini sebesar 7 per tahun dan plafon maksimal 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 3 tahun. Kemudian pembiayaan Ultra Mikro (UMI). Pembiayaan program pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh fasilitas pembiayaan perbankan.
Pinjaman yang diberikan maksimal Rp 10 juta per orang untuk usaha produktif. Penyalur program UMI terdiri dari 3 lembaga jasa keuangan yaitu PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani dan PT Bahana Artha Ventura. (H60-37)