JAKARTA – Kabar gembira bagi para pendidik yang selama ini mengabdikan diri di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Keberadaan mereka nanti dapat di akui sebagai guru.
Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keberadaan RUU itu memberi pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik PAUD, dan lembaga pendidikan non formal yang melayani pendidikan kesetaraan.
Melalui RUU Sisdiknas, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat di akui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat di akui sebagai guru. Sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.
Baca Juga : Portal Satu Data Segera Diluncurkan, Ini Tujuannya!
Penjelasan tersebut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Iwan Syahril ungkapkan dalam taklimat media secara virtual, Senin (29/08/2022), seperti di lansir dari gtk.kemdikbud.go.id.
Iwan menegaskan, pendidik di kedua satuan pendidikan tersebut dapat di akui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan,” terangnya.
Dalam RUU (Sisdiknas) ini, lanjut dia, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat di akui sebagai satuan pendidikan formal. Sehingga mereka (pendidik) pun dapat di akui dan mendapatkan peningkatan penghasilan sebagai guru.
“Dan berlaku juga untuk satuan pendidikan non formal penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujar Iwan.
Perlu Di kawal
Pemerintah terus memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik. Sehingga prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas perlu di kawal secara bersama-sama.
Baca Juga : Gebyar PAUD, 270 Anak Tampilkan Tarian Geol Mas
Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan ihtiar bersama dalam perjuangan pemerintah bersama masyarakat untuk masa depan pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Iwan juga mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberikan masukan. Selain itu saran yang konstruktif dalam mengawal RUU Sisdiknas, serta tetap melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada.
“Jangan sampai ada miskonsepsi atau interpretasi yang tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan,” katanya.
Dalam taklimat media tersebut, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Netti Herawati, menyampaikan apresiasi atas penyusunan RUU Sisdiknas yang di susun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan.
Salah satunya mengenai pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal dan pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.
“Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut,” kata Netti.
Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).
“Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan di hapuskannya tunjangan profesi guru. Tidak perlu ada yang di khawatirkan tentang Undang-Undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu di perkuat,” imbuh Netti Herawati.
Baca Juga : Desa dan Kelurahan Diajak Perangi Peredaran Rokok Ilegal
RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan. Yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.(*-7)
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id