PURWOKERTO – Kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas, hasil pilkades serentak 23 Juli lalu, dituntut memiliki inovasi dan terobosan untuk mengembangkan desanya.
Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pemberlakuan UU No 6 Tahun 2014 sejatinya telah memberikan kesempatan sangat besar bagi pemerintah desa untuk mengelola, dan mengurus tata kelola pemerintah desa secara mandiri.
UU tersebut, katanya, juga memberikan kesempatan kepada pemdes guna melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintah, seperti pengelolaan keuangan desa dan sumberdaya desa yang dimiliki.
“Dengan pengelolaan sumber daya dan potensi desa harus ada sebuah sinergitas dan kerja sama antarlembaga di dalam desa, antarpemerintah desa, pemerintah kabupaten dan investor, serta harus menerapkan prinsip akuntanbilitas,” katanya saat membuka pelatihan tahap pertama untuk kades baru yang dilantik 31 Juli lalu di Pendapa Si Panji Purwokerto, Rabu (9/10).
Dengan kondisi tersebut, kata dia, maka kades dituntut memiliki inovasi dan terobosan baru. Tidak hanya itu, pengembangan desa berbasis pada potensi desa dan dapat dikembangkan sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelatihan tahap pertama diikuti oleh 257 kades, terbagi dalam dua kelompok. Yakni 47 kepala desa dari wilayah Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan 110 kepala desa dari wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas.
Kepala Dinsospermasdes, Kartiman mengatakan, kegiatan merupakan langkah strategis yang diperlukan kepala desa dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dalam menjalankan tugasnya, katanya, mereka haru mematuhi peraturan maupun regulasi yang berlaku.
Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan dan pelaporan keuangan, dana desa, maupun aset desa lainnya. “Kondisi masyarakat yang tertib akan mempercepat pembangunan desa. Kades harus bersinergi dengan BPD dan stakeholder lain,” katanya. (G22-20)