PANDANARUM – Kepala Desa Beji Kecamatan Pandanarum, Peni, melantik Arif Hidayat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Setia Widadi sebagai Kepala Dusun (Kadus) Beji Wetan. Pengisian dua posisi tersebut melalui proses seleksi terbuka yang dilaksanakan satu pekan sebelumnya.
“Pejabat sebelumnya, Kaur Perencanaan mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain, sedangkan Kadus lama telah memasuki umur 60 tahun sehingga Habis Masa Tugas,” kata Kades Beji, Peni.
Dikatakan, Kaur dan Kadus merupakan pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan program-program yang sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Visi dan misi Kades, dijabarkan dalam dokumen desa RPJMDes yang direntang selama enam tahun masa pemerintahan Kades. Sehingga dokumen ini menjadi rujukan semua kegiatan pembangunan desa yang akan dipertanggungjawabkan dalam LPJ Kades pada akhir masa jabatan.
“Saya harap perangkat desa yang baru akan menjabat masa jabatanya sampai selesai masa tugasnya pada umur 60 tahun. Dan mulai pekan depan sudah aktif di kantor menjalankan tugas dan fungsinya sehingga aktivitas pelayanan Desa segera berjalan penuh,” jelasnya.
Camat Pandanarum Supawi, mengibaratkan peran perangkat desa yang baru seperti halnya pundak pada tubuh manusia. Dia berfungsi menyangga kepala sekaligus tempat bergantung tubuh bagian bawah.
Di situlah peran unik perangkat dan Kadus, harus pandai mensikapi Kades selaku atasan namun juga harus pandai momong masyarakat. “Kades dan perangkat harus menjadi satu tim kerja, bahu membahu membangun desa,” tandasnya.
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Perangkat, Parjo menambahkan, jabatan perangkat desa bukan jabatan main-main ataupun sekedar tempat menunggu dapat pekerjaan. Namun menjadi perangkat desa adalah pekerjaan terhormat.
Oleh karena itu, pada seleksi pemilihan perangkat desa yang baru ada klausul yang harus ditandanganai semua peserta seleksi, yakni calon yang terpilih tidak boleh mengundurkan diri sampai waktu 10 tahun masa jabatan. Apabila mengundurkan diri karena bukan alaasan yang diijinkan perundang-undangan maka harus mengganti biaya penyelenggaraan seleksi. (K36-60)