BANYUMAS – Dua terdakwa bersaudara pembunuhan yang melibatkan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, dituntut hukuman mati pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (15/4).
Tuntutan hukuman dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius melalui video conference di Kejaksaan Negeri Banyumas. Kedua terdakwa tersebut yaitu Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra.
Keduanya mengikuti sidang dari Rutan Banyumas, sedangkan majlis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastutitri dan hakim anggota Wahyudi Randi dan Jastian Afandi berada di Pengadilan Negeri Banyumas.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius mengatakan, kedua terdakwa (Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra) dituntut dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan secara sengaja dan berencana. Beberapa hal yang memberatkan antara lain, perbuatannya telah meresahkan masyarakat, sudah merencanakan pembunuhan kepada empat korban yang masih satu keluarga dengan sadis.
Kemudian, menyembunyikan dengan cara dikubur hingga terungkap setelah lima tahun, menikmati hasil barang-barang milik korban serta tidak menyerahkan diri dan tidak menyesali perbuatannya.
“Tidak ada yang meringankan. Kedua terdakwa dituntut pidana mati,” katanya.
Sementara pada persidangan terpisah, terdakwa Mimin Saminah yang tidak lain adalah ibu kandung dari Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra dituntut hukuman seumur hidup. Terdakwa Mimin Saminah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Dalam tuntutannya, Mimin Saminah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan secara sengaja dan berencana, menikmati hasil penjualan barang milik korban.
Sidang Ditunda
Usai pembacaan tuntutan, majlis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan konsultasi dengan penasehat hukum. Penasehat hukum meminta waktu untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastutitri mengatakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini bermula ketika warga Desa Pasinggangan, digemparkan dengan penemuan empat kerangka manusia di pekarangan belakang rumah Nini Misem, warga RT 07/ RW 03, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 11.00.
Hasil pengembangan Polresta Banyumas, mengungkap empat kerangka manusia tersebut merupakan korban pembunuhan berencana. Identitas keempat kerangka manusia atas nama Supratno (56) – usia saat dibunuh 51 tahun, Sugiono (46), Heri (41) dan Vivin (22).
Ketiganya merupakan anak pertama, anak ketiga dan anak kelima dari Nini Misem, sedangkan Vivin cucunya atau anak dari Supratno. Vivin saat itu tercatat sebagai mahasiswa di IAIN Purwokerto.
Usai mengungkap identitas korban, tak lama kemudian Polresta Banyumas mengamankan Saminah, Saniah Roulita, Irfan Firmansyah, dan Achmad Saputra. Ibu Saminah merupakan anak kedua dari Nini Misem.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Oktober 2014, waktu siang hari. Motif dibalik pembunuhan terhadap empat korban adalah emosi dan dendam. (H60-30)