PURWOKERTO – Pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan perpanjangan visa kunjungan mahasiswa asing asal Kamboja yang sedang kuliah di SWU (STMIK Widya Utama), sepenuhnya dibantu oleh pihak kampus tesebut, mulai dari proses awal sampai akhir.
Ketua SWU, Muh Sofi’i mengatakan, selama mahasiswa asing mengikuti kegiatan perkuliahan di SWU, maka segala sesuatunya merupakan tanggung jawab pihak kampus, termasuk pengurusan KITAS dan perpanjangan visa.
”Kami pastikan Luhur dan Satrio (mahasiswa asing) tidak mengalami kesulitan selama tinggal di Indonesia, sebab yang pasti SWU memfasilitasi segala kebutuhan mereka,” terangnya.
KITAS merupakan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diatur dalam Undang-undang Keimigrasian dan PP No 31/2013 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah dengan PP No 26/2016 tentang perubahan atas PP N 31/2013 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham No 16/2018 tentang tata cara pemberian visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap mahasiswa asing yang ingin belajar di Indonesia harus mengurus KITAS. Hal tersebut tentu berlaku juga bagi dua mahasiswa asing, yakni Luhur dan Satrio yang merupakan mahasiswa SWU asal Kamboja.
Didampingi Kampus
Kedua mahasiswa tersebut saat ini tengah mengurus perpanjangan KITAS. Dalam pengurusan itu, mereka didampingi oleh pihak kampus. Namun demikian, lanjut dia, pengurusan KITAS bagi mahasiswa asing tersebut, saat ini belum dapat dilanjutkan karena wabah Covid-19.
”Karena pengurusan KITAS tertunda, maka secepatnya kami melakukan perpanjangan visa kunjungan Luhur dan Satrio, agar mereka tidak terkena sanksi,” terangnya Sofi’i.
Informasi yang didapat dari Kantor Imigrasi Cilacap, lantaran ada penyebaran virus korona ini, bagi WNA yang ada diindonesia dibebaskan dari perpanjangan ijin tinggal berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 43/2015 tentang prosedur teknis alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan alih status izin rtnggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Baik Luhur maupun Satrio, mereka mengaku sangat senang dengan bantuan yang selalu diberikan oleh pihak kampus, mulai dari pegurusan dokumen, tempat tinggal, bahkan sampai dengan pemberian bantuan bahan makanan.(H48-)