PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua kurir dan dua pemakai sabu-sabu serta seorang pemakai tembakai gorila.
Masing-masing tersangka Olan Sigit Kurniawan (37) warga Mrebet dan Muhammad Ridho (35) warga Tangerang. Masing-masing sebagai bandar dan kurir. Mereka ditangkap di wilayah Kutasari dan Depok awal Agustus lalu.
Kemudian Anjar Mujianto (32) warga Bobotsari, dan Rizky Wahyu Maulana (29) warga Banjarnegara. Keduanya sebagai pemakai sabu-sabu. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Padamara pada 7 Agustus lalu.
“Barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap diamankan dari tangan mereka,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman didampingi Kasat Narkoba Iptu I Dewa Gede Ditya, saat pres rilis, di Mapolres Purbalingga, Kamis (26/9).
Berdsarkan pengakuan Olan, sudah dua kali dia menyetok barang dari Tanggerang ke Purbalingga. Sabu seberat 0,3 gram dijual Rp 1,4 juta. Sedangkan barang yang kedua, dia bawa seberat 2,7 gram, dan akan dijual dengan harga Rp 2,5 juta.
Polisi juga berhasil mengamankan, Aji Alif Fianto (24), warga Sokaraja. Dia pengguna ganja sintetis atau tembakau gorila untuk dikonsumsi sendiri. Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Padamara, tepatnya di Desa Karangjambe, (2/9).
Empat tersangka penjual dan pengguna sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan dendang paling sedikit Rp 1 juta.
Sedangkan tersangka kasus tembakau gorila, dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 UU RI nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan denda minimal Rp 800 ribu. (H82-60)