PURWOKERTO – Kementerian Sosial menyediakan layanan pengaduan terkait dengan bantuan sosial (bansos). Pengaduan dapat dilakukan jika diketahui bantuan sosial yang diberikan salah sasaran, terjadi penyelewengan, pungli, dan lainnya.
Pengaduan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor 0811 10 22 10, atau ke alamat email bansoscovid19@kemsos.go.id. Format pengaduan dapat dilakukan dengan mengetik nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.
“Layanan ini hanya untuk pengaduan, mengenai pendaftaran tetap dari desa atau kelurahan,” ucap Koordinator Wilayah PKH Jateng V, Ibnu Rouf, Minggu (3/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendaftarkan penerima bantuan sosial, pengajuannya tetap bertahap dari bawah. Layanan pengaduan bansos, tegas dia, tidak bisa untuk mendaftarkan penerima bansos baru.
Pantauan SuaraBanyumas, layanan pengaduan ini sejak beberapa hari lalu sudah ditampilkan di akun media sosial resmi Kementerian Sosial (@kemensosri).
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Banyumas menerima alokasi penambahan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 4.301 KPM. Ibnu Rouf mengatakan, alokasi penambahan KPM PKH, sudah ia terima beberapa hari lalu.
Menurutnya untuk wilayah Jawa Tengah V, jumlah alokasi keseluruhan sebanyak 27.217 KPM. “Tambahan KPM (PKH) baru untuk wilayah Banyumas 4.301 KPM,” tandasnya. (K17-62)