PURWOKERTO – Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, PT KAI Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto mengatakan kegiatan sosialisasi di wilayah Daop 5 Purwokerto, di awali di perlintasan sebidang KA nomor 352 dan 355 antara stasiun Purwokerto – Karanggandul, yang cukup ramai kendaraanpada Rabu (14/10/2020)
”Sebelumnya juga dilakukan sosialisasi di beberapa perlintasan sebidang KA lainnya. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak dijaga. Utamakan keselamatan diri anda,” pesan Supriyanto.
Ia mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dilakukan secara serentak di Jawa dan Sumatera pada Rabu (14/10/2020).
(Baca Juga: Tak Dijaga, 107 Perlintasan Kereta Api Rawan Laka)
Supriyanto menambahkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersinergi dengan instansi-instansi terkait serta masyarakat pecinta KA. Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan.
”Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dengan kegiatan tersebut diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” terangnya.
Dalam kegiatan ini, KAI menggandeng dinas terkait serta komunitas pencinta kereta api. Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Berhati-hati
Dia mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Manajer Humas Daop 5 menjelaskan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kata dia, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
”Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” terangnya.
Supriyanto menambahkan dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud.
”Kalau pengguna jalan tertib dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” ujar dia. (sgt-2)