PURWOKERTO – Tim ahli kajian Kota Lama Banyumas merekomendasikan wilayah tersebut menjadi kawasan cagar budaya. Rekomendasi pengembangan kawasan Kota Lama Banyumas tersebut merupakan salah satu hasil kajian yang diprakarsai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banyumas.
Anggota Tim Ahli Kajian Kota Lama Banyumas, Jatmiko Wicaksono menyebutkan, kawasan bersejarah ini masih meninggalkan ratusan bangunan maupun arsitektur. Selain itu juga terdapat tata ruang yang memiliki karakter tersendiri.
“Dari hasil inventarisasi, tim kajian menemukan 104 bangunan dan arsitektur peninggalan sejarah. Sebagian kecil bangunan sudah terdaftar sebagai cagar budaya peringkat nasional maupun kabupaten,” katanya, Selasa (22/12).
(Baca Juga: Paduan Unik Sungai Serayu dan Kota Lama Banyumas)
Menurut dia, benda cagar budaya tersebut, tersebar pada 9 koridor jalan di wilayah Kecamatan Banyumas. Contohnya, pada kawasan Pecinan, Desa Sudagaran yang masih terdapat puluhan bangunan bersejarah.
Lanskap Budaya
Dia menjelaskan, sesuai Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Cagar Budaya dan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila mengandung dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan. Selain itu berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 tahun. Ciri berikutnya yaitu memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 tahun serta memiliki buktinya.
“Dengan demikian, Kota Lama Banyumas ini memenuhi syarat tersebut dan bisa diajukan untuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya,” ujarnya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas, Agus Cholid mengatakan, rekomendasi untuk penetapan kawasan cagar budaya termuat dalam kajian untuk pengembangan kota lama. Kajian tersebut juga memuat rekomendasi tentang pemanfaatan potensi Sungai Serayu sebagai kawasan riverfront sebagai destinasi wisata.
“Sungai ini juga memegang peran penting dalam sejarah transportasi hasil bumi maupun masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Jakarta Tisam mengatakan, hasil kajian dari tim ahli tersebut akan menjadi bahan untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Untuk pelaksanaannya mulai tahun 2021,” ujarnya. (ns-2)