PURWOKERTO – Aset milik Pemkab Banyumas seluas 190 meter persegi di lokasi sumber mata air Perumdam Tirta Satria (dulu PDAM), di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang, bisa diselamatkan. Setelah tim Kejaksaan Negeri Purwokerto bergerak cepat memediasi penyelesaian masalah tersebut.
Aset tersebut sejak tahun 2016 lalu beralih atas nama perorangan, yakni warga setempat bernama Darsiti. Ini dibuktikan dengan terbitnya pemberitahuan pembayaran pajak (SPPT) yang rutin dibayar tiap tahun, yang diproses melalui desa dan kecamatan.
“Saat kami melakukan penyelidikan, dan belum sampai ke kesimpulan ada perbuatan melawan hukumnya, sudah ada pengembalian pelepasan aset ini. Sehingga potensi kerugian negara belum kita temukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, usai penandatanganan penyerahan aset tersebut ke Pemkab Banyumas, di aula Kejari Purwokerto, Kamis (6/5/2021).
Dia menjelaskan, sejak tahun 1984 sebenarnya aset itu sudah dimanfaatkan PDAM (sekarang berganti Perumdam), berdiri bangunan untuk lokasi sumber mata air yang mengaliri sekitar 500 pelanggan. Selama ini, Darsiti juga belum memanfaatkan lahan itu.
(Baca Juga: Alihkan Aset Pemkab Jadi Milik Pribadi, Bakal Dipidanakan Kejari)
Kajari bercerita, tahun 1984, ada proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Jawa Tengah membuat ground capturing menggunakan dana APBN. Setelah itu aset urusan pertanahan selesai, aset itu diserahkan ke pemkab. Dari Pemkab Banyumas, aset lalu diserahkan ke PDAM untuk penyertaan modal.
“Sekitar 2 bulan lalu, PDAM minta pendapat hukum (LO) kepada kami, karena mengalami kesulitan untuk pengajuan SPPT penataan aset (sertifikasi). Ternyata sudah ada atas nama SPPT Darsiti,” terangnya.
Sudah Ikhlas
Eks pemilik tanah, Darsiti mengatakan, ia bersama keluarga sudah ikhlas menyerahkan kembali aset tersebut dan tidak melanjutkan laporan ke polisi atas dugaan penyebrotan tanahnya oleh PDAM. Dia mengaku belum pernah memanfaatkan aset tersebut. Dia hanya membayar SPPT sejak tahun 2016 lalu, dengan nilai per tahun sekitar Rp 5.000 lebih.
“Laporan pengaduan ke Polresta per hari ini (Kamis, 6/5) dicabut, karena kami sekeluarga sudah mengikhlaskan semua. Dengan berkah Ramadan ini, semoga akan menjadi amal jariah,” katanya.
(Baca Juga: Pemkab Banyumas Gugat Pengembalian Aset Kebondalem)
Saat laporan masuk di Polresta, ia mengaku sudah dimintai keterangan dua kali oleh penyidik. Saat penyerahan kembali ini, katanya, tidak ada tekanan. Atas pengembalian ini, ia mengaku belum mendapat kompensasi.
Bupati Achmad Husein didampingi Wabup Sadewo Tri Lastiono, yang hadir dalam penyerahan aset itu, menyambut baik proses penyelesaian non litigasi ini.
“Yang penting sudah kembali, dan tidak ada proses hukum. Kan dalam penyelesaian perkara, seperti diungkapkan pihak kejaksaan, ada tiga asas yang jadi pertimbangan. Yakni asas kemanfaatan, rasa keadilan dan kepastian hukum. Dan pengembalian ini sudah ada kepastian hukumnya,” kata Husein. (aw-2)