BANJARNEGARA – PT Geo Dipa Energi (Persero) belum menetapkan lokasi untuk pembangunan pembangkit proyek PLTP Dieng Unit 2 di Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Banjarnegara.
Di Pad 38 hanya dilakukan pengambilan material untuk mendukung pekerjaan pengeboran sumur, serta perobohan bangunan eks-mess PLN.
Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi GeoDipa, Yudistian Yunis mengatakan, Pad 38 sementara digunakan untuk menyimpan material untuk kebutuhan pekerjaan pengeboran sumur produksi dan sumur injeksi.
Baca Juga : 327 PNS Naik Pangkat Ini Pesan Pj Bupati Banjarnegara
“(Di Pad 38) Kami tidak melakukan apa-apa, sementara untuk menyimpan material. Kalau nanti, kita bicarakan nanti. Hari ini kami hanya akan mengambil material untuk pekerjaan pengeboran,” katanya, ditemui usai rapat koordinasi dengan Forkopimda Banjarnegara dan perwakilan Kejaksaan Agung di rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, untuk menentukan lokasi pembangkit masih akan dilakukan kajian karena banyak sekali yang harus diperhatikan, baik aspek teknis, keamanan, keselamatan maupun lingkungan.
Nilai Keekonomian
Penentuan lokasi juga mempertimbangkan nilai keekonomian dalam produksi.
“Misal kami letakkan di Pad 38 tapi berbiaya tinggi maka akan menurunkan keekonomian dan menambah beban pemerintah untuk membangun di sana,” jelasnya.
Ditegaskan, area Pad 38 cukup luas sekitar 6 hektare. Lahan tersebut disiapkan untuk berbagai variasi kebutuhan. Antara lain tempat penyimpanan material, sumur produksi, sumur injeksi, pembangkit dan kantor.
Baca Juga : Santri Kembangkan Digitalisasi Detektor Longsor Elwasi
“Memang untuk Pad 38 rencana awal di sana pembangkit. Tapi kami tegaskan, GeoDipa tidak akan menambah luasan lahan lagi atau mengurangi lahan yang diupayakan oleh masyarakat. Kami manfaatkan lahan yang sudah dikuasai GeoDipa untuk pembangunan PLTP Dieng sampai 400 MW,” paparnya.
Yudistian menyatakan, proyek PLTP Dieng 2 masuk dalam Proyek Strategis Nasiona (PSN). Dan untuk pelaksanaannya diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat di sekitar proyek mengenal lebih baik dan mendapatkan penjelasan lebih utuh terkait pekerjaan GeoDipa.
Pihaknya berkomitmen tinggi untuk menjaga lingkungan sesuai ketentuan yang digariskan pemerintah. Begitu juga dengan community development dan keamanan operasi konstruksi.
“Dalam melaksanakan pekerjaan, GeoDipa juga dipantau ketat oleh lembaga pemberi bantuan proyek. Dan sejauh ini dinilai masih memenuhi syarat yang ditetapkan,” tandasnya.
Menurutnya, keluhan warga selama ini mungkin karena khawatir jika pembangkit dibangun di sana akan memngganggu lingkungan, misalnya suara, getaran, dan air tercemar.
Pihaknya sangat memerhatikan hal tersebut sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan dan sosial.
“Misal ada warga yang merasa airnya tercemar, silakan lapor ke tempat pengaduan, tim kami akan memastikan apakah itu dari aktivitas kami atau bukan,” ujarnya.
Pj Bupati Tri Harso Widirahmanto mengatakan, sempat terjadi ketegangan saat musyawarah antara warga dengan GeoDipa di Balai Desa Karangtengah, Kecamatan Batur.
Namun masalah tersebut bisa diselesaikan dan warga pun mengizinkan GeoDipa mengambil materialnya.
“Kami berharap pengembangan PLTP Dieng bisa dilanjutkan dan berjalan dengan lancar. Pemkab mendukung kegiatan tersebut karena ini adalah proyek strategis nasional,” katanya.
Koordinator pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Sumurung P Simaremare mengatakan, pihaknya mendapat tugas untuk mengawal PSN salah satunya pembangunan PLTP Dieng.
Baca Juga : Pernah Longsor BPBD Sudah Sarankan Pindah
Informasi yang didapat, di Pad 38 tidak ada pekerjaan, selain pengambilan material dan merobohkan bangunan lama untuk penghapusan aset.
“Dijadwalkan awal November harus selesai,” katanya.(cs-7)