PURWOKERTO – Kemendikbud mengeluarkan kebijakan baru terkait hak mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar Prodi (program studi). Dalam kebijakan terbaru tersebut, mahasiswa akan mendapatkan fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar Prodi (program studi) dan di luar kampus.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, dalam arahan kebijakan baru Kemendikbud, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela dapat mengambil SKS (Sistem Kredit Semester) di luar perguruan tinggisebanyak 2 semester(setara dengan 40 SKS).
”Ditambah lagi, mereka juga dapat mengambil SKS di Prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester (setara dengan 20SKS),”terang dia dalamsebuah acara diPurwokerto, baru-baru ini.
Dengan kata lain, lanjut dia, SKS yang wajib diambil di Prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk Prodi kesehatan).
Selain itu, terdapat perubahan definisi SKS, yakni setiap SKS diartikan sebagai jam kegiatan, bukan jam belajar. Adapun yang dimaksud definisi kegiatan meliputi belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil.
“Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing oleh seorang dosen (dosen ditentukan oleh perguruan tinggi),” ujar dia.
Kemudian daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan oleh pemerintah, program yang disetujui oleh rektor.
Menurutnya, situasi yang terjadi saat ini, mahasiswa cenderung tidak memiliki banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi dan kampusnya sendiri. Bobot SK untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas juga sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu.
“Bahkan di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja, justru menunda kelulusan mahasiswa,” tandasnya.(H48-20)