PURWOKERTO – Himpunan Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi (HMSI) saat ini tengah menjalankan Program Hibah Bina Desa (PHBD) tahun 2019. Program tersebut rencananya akan diterapkan di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, yang memiliki karakteristik mendukung bagi lancarnya program PHBD tersebut.
Ketua Program Studi S1 Sistem Informasi Sisilia Thya Safitti MT mengatakan, program rutin ini diselenggarakan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Menurut dia, tujuan PHBD yakni untuk membangun kerjasama yang baik antara pendidikan tinggi, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat yang tinggal di pedesaan. Kali ini HMSI memusatkan kegiatan PHBD di Desa Ketenger Kecamatan Baturraden.
“Mudah-mudahan mahasiswa kami selalu termotivasi untuk terus mengembangkan diri dan membantu kepentingan masyarakat khsususnya,” katanya, kemarin.
Sebagai awal kegiatan bersama Desa Ketenger adalah melakukan proses pengabdian masyarakat (Pengmas) yang didalamnya ada kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Rencana Pengmas diadakan pada tanggal 14-15 Desember 2019 mendatang, sedangkan FGD dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2019.
“Tema dalam kegiatan PHBD ini adalah Pemanfaatan ICT sebagai Upaya Perluasan Pemasaran Produk Bagi Industri Pariwisata,” ujar salah satu anggota HMSI, Intan.
Dia mengatakan, sebagai tahap awal, kegiatan difokuskan untuk mengidentifikasi kebutuhan website pariwisata di desa Ketenger. Diskusi dihadiri anggota Karang Taruna Desa Ketenger, pegiat wisata Desa Ketenger, BPD, Wakil Rektor 3 Bidang Pemasaran dan Kemahasiswaan, Tata Sumbada dan Didi Supriyadi selaku Dekan Fakultas Teknologi Industri dan Informatika.
Hasil dari diskusi tersebut menyepakati pembuatan website yang berisi adalah wisata alam, wisata budaya, wisata husada, wisata edukasi dan wisata religi serta paket wisata yang ditawarkan.
Pada kesempatan itu, perwakilan Desa Ketenger dan Institut Teknologi Telkom Purwokerto yang diwakilkan oleh Ketua BDP dan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Pemasaran IT Telkom Purwokerto melakukan penandatanganan nota kesepahaman.(K35-60)