Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Main Judi Kopyok, Sejumlah Lansia Diamankan

Jumat, 8 November 2019
Topik Purbalingga
A A
lansia judi ditangkap

JUDI KOPYOK : Polres Purbalingga menggelar pers rilis aktivitas judi kopyok dengan tersangka sebagian besar lansia, Kamis (7/11).

KALIGONDANG – Tujuh orang yang sebagian lansia diamankan polisi saat asik menggelar judi tersebut di pekarangan, di Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang. Polisi juga mengamankan uang ratusan ribu rupiah dan peralatan judi.

Mereka, Luji Satputro (45), Supriyadi (39), Mad Sulemi (57), Sutarjo (66), Suwarno (61) warga Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang. Kemudian Rukhoyo (47), Satori (55) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang.

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo dalam keterangan pers, Kamis (7/11) menjelaskan, penggerebegan lapak judi kopyok ini, berawal dari laporan masyarakat. Sejak Oktober lalu, warga resah dengan keberadaan lapak tersebut.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

“Dari laporan itu, anggota Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapati mereka saat beraksi. Mereka lalu dibawa ke kantor polisi,” katanya.

Luji berperan sebagai bandar dan Supri sebagai kasir. Sedangkan lima lainnya merupakan pemasang. Dari keterangan tersangka, judi tersebut baru berjalan seminggu. Para pemasang, mereka akan mendapatkan Rp 15 ribu setiap pasang Rp 1.000 rupiah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar peto yang digunakan untuk menggelar judi. Tiga mata dadu, lilin, dan peralatan lainnya. Termasuk juga uang dengan total sekitar Rp 825 ribu rupiah.

Para tersangka diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Namun demikian, hukumannya bisa berbeda antara bandar, kasir, dan pemainnya, bisa jadi hukumannya beda. (H82-37)

Bagikan186BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kemampuan Kepala Madrasah Diharapkan Meningkat

Selanjutnya

Nama Kajari Purbalingga Dicatut Oknum

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In