KALIGONDANG – Tujuh orang yang sebagian lansia diamankan polisi saat asik menggelar judi tersebut di pekarangan, di Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang. Polisi juga mengamankan uang ratusan ribu rupiah dan peralatan judi.
Mereka, Luji Satputro (45), Supriyadi (39), Mad Sulemi (57), Sutarjo (66), Suwarno (61) warga Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang. Kemudian Rukhoyo (47), Satori (55) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo dalam keterangan pers, Kamis (7/11) menjelaskan, penggerebegan lapak judi kopyok ini, berawal dari laporan masyarakat. Sejak Oktober lalu, warga resah dengan keberadaan lapak tersebut.
“Dari laporan itu, anggota Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapati mereka saat beraksi. Mereka lalu dibawa ke kantor polisi,” katanya.
Luji berperan sebagai bandar dan Supri sebagai kasir. Sedangkan lima lainnya merupakan pemasang. Dari keterangan tersangka, judi tersebut baru berjalan seminggu. Para pemasang, mereka akan mendapatkan Rp 15 ribu setiap pasang Rp 1.000 rupiah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar peto yang digunakan untuk menggelar judi. Tiga mata dadu, lilin, dan peralatan lainnya. Termasuk juga uang dengan total sekitar Rp 825 ribu rupiah.
Para tersangka diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Namun demikian, hukumannya bisa berbeda antara bandar, kasir, dan pemainnya, bisa jadi hukumannya beda. (H82-37)