BOBOTSARI – Polsek Bobotsari berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Kevin (20) warga Desa Buara, Kecamatan Karanganyar, Selasa (22/10) malam. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, pada Selasa petang (19/10) sekitar pukul 17.45, korban Antep Seftian, warga Desa Limbasari Bobotsari Purbalingga memarkir sepeda motornya di teras rumahnya.
“Korban membiarkan kunci kontak masih terpasang pada lubang kunci. Pukul 19.30. Korban menyadari sepeda motor yang diparkir di teras rumah sudah raib,” katanya kemarin.
Petugas Polsek Bobotsari yang dilapori kejadian itu bergerak cepat. Polisi menemukan tersangka dan barang buktinya di jalan raya Desa Tlahab Lor sehari kemudian.
Setelah mencuri sepeda motor, pelaku mengaku sempat berniat mengembalikan ke pemiliknya. Namun dia takut dan ragu-ragu.
“Belum sempat mengembalikan, saya keburu ditangkap polisi,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (H82-60)